Aturan terkait gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara harus memperhatikan fakta terkait gaji ke-13 yang akan turun mulai 5 Juni 2023, salah satunya besaran yang tidak full atau tidak 100 persen.
Tujuan pemerintah melakukan pembayaran gaji ke-13 pada pertengahan tahun atau Juni yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN. Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan pihaknya akan membuka pengajuan untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023Pencairan pun akan dilakukan mengikuti jadwal perbankan terakit.
Komponen THR dan gaji ke-13 ini sama dengan yang diberikan pada 2022, namun belum penuh seperti yang dibayarkan sebelum era Covid-19. Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terpisah Puluhan Tahun, Pauline Belum Kesampaian Mendekap Ibu Kandung - Jawa PosAturan adopsi tidak mengizinkan orang tua angkat menutupi fakta tentang si anak dan orang tua kandungnya.
Baca lebih lajut »
Deretan Fakta Nindy Ayunda yang Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Sembunyikan Dito MahendraFakta-fakta Artis Nindy Ayunda setelah jalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra.
Baca lebih lajut »
6 Fakta Penumpang Pesawat Nekat Buka Pintu Darurat: Suasana Mencekam, Terungkap Alasan Pelaku - Surya.co.idMenurut laporan Hankook Kyungjae via Koreaboo, beberapa penumpang mengisahkan kejadian tersebut. Menurut seorang penumpang, sekitar 10 menit sebelum mendarat, terdengar suara ledakan keras. (Ld)
Baca lebih lajut »
Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKSPelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai akan lebih jera jika UU TPKS sudah bisa digunakan. Aturan teknisnya belum ada.
Baca lebih lajut »
Buntut Kasus Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dipecat Sebagai PNSAndi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin ASN.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat KerjaRegulasi yang khusus mengatur penanganan ataupun pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja belum banyak. Selain itu, penanganannya kerap tidak jelas. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »