Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'

Terbit Rencana Perangin Angin Berita

Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'
Bupati LangkatKasus Bupati LangkatKerangkeng Manusia
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 53%

Oleh hakim, Terbit Rencana Perangin Angin divonis tak beralah atas kasus TPPO

1. Divonis Tidak BersalahMajelis Hakim PN Stabat memvonis terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Senin.Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara ini dipulihkan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum , Terbit Rencana Perangin Angin dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan TPPO. “Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun pada Kamis .Diketahui, pada 19 Januari 2022 lalu, Terbit Rencana Perangin Angin kedapatan memiliki kerangkeng manusia di rumahnya.

Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit miliknya. Namun, Terbit mengklaim kerangkeng itu adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.Sementara itu, polisi menyatakan kerangkeng tersebut tidak memiliki izin. Badan Narkotika Nasional menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Bupati Langkat Kasus Bupati Langkat Kerangkeng Manusia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim Bebaskan Eks Bupati Langkat Terbit Rencana di Kasus TPPOHakim Bebaskan Eks Bupati Langkat Terbit Rencana di Kasus TPPOMajelis Hakim PN Stabat bebaskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus TPPO. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap Terbit tidak terbukti.
Baca lebih lajut »

Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Eks Bupati Langkat Sujud SyukurDivonis Bebas Kasus Kerangkeng, Eks Bupati Langkat Sujud SyukurEks bupati Langkat berterima kasih kepada hakim atas putusan bebas tersebut.
Baca lebih lajut »

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus 'Kerangkeng Manusia'Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus 'Kerangkeng Manusia'Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia. Dia sebelumnya dituntut 14 tahun penjara
Baca lebih lajut »

Dituntut 14 Tahun Penjara, Eks Bupati Langkat yang Viral Punya Kerangkeng Manusia Divonis BebasDituntut 14 Tahun Penjara, Eks Bupati Langkat yang Viral Punya Kerangkeng Manusia Divonis BebasEks Bupati Langkat yang sempat viral karena memiliki kerangkeng manusia di rumahnya divonis bebas dalam kasus TPPO.
Baca lebih lajut »

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis Bebas dalam Kasus TPPO Kerangkeng ManusiaEks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis Bebas dalam Kasus TPPO Kerangkeng ManusiaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus TPPO para penghuni kerangkeng manusia, pada Senin (8/7/2024).
Baca lebih lajut »

Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri Usai Vonis Bebas di Kasus TPPOEks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri Usai Vonis Bebas di Kasus TPPOTerbit Rencana langsung bersujud usai mendengarkan putusan bebas yang dibacakan hakim dalam perkara TPPO. Terbit juga langsung memeluk keluarganya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 23:31:31