Dosen di UIN Lampung berselingkuh dengan mahasiswinya saat istri ke luar kota. Keduanya sudah berpacaran selama sebulan dan 6 kali berhubungan badan.
Perselingkuhan antara dosen UIN Raden Intan, Lampung berinisial SHD dengan mahasiswinya sudah dilakukan selama sebulan.
Perselingkuhan terbongkar setelah warga menggerebek rumah SHD dan menemukan pasangan yang bukan suami istri sedang berbuat asusila, Senin sekitar pukul 21.00 WIB.Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung: Selingkuhi Istri, Pacaran Sebulan hingga Hubungan Badan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fakta Dosen dan Mahasiswi di Lampung Digerebek karena Jalin Hubungan Terlarang, Sudah Punya Istrifakta-fakta oknum dosen di Bandar Lampung digerebek saat tengah berduaan dengan mahasiswinya.
Baca lebih lajut »
Ketua RT Sebut Dosen UIN Lampung yang Digerebek Warga Sering Bawa Mahasiswi ke RumahOknum dosen UIN Lampung yang digerebek warga ternyata sudah selama satu bulan sering membawa mahasiswinya ke rumah.
Baca lebih lajut »
Profil SYH: Dosen UIN Lampung Digerebek Warga karena Kepergok Ngamar dengan MahasiswinyaSYH diduga telah meniduri VO sebanyak 6 kali. Kepada polisi, keduanya mengaku tengah menjalin hubungan pacarana sejak sebulan lalu.Namun polisi tak mau percaya begitu saja.
Baca lebih lajut »
UIN Lampung Buka Suara Terkait Dosen-Mahasiswi Kepergok NgamarUniversitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung angkat bicara mengenai dosen dan mahasiswi yang dipergoki warga berduaan di sebuah rumah.
Baca lebih lajut »
Biodata dan Profil VO, Mahasiswi Diduga Ngamar dengan Dosen UIN Lampung Sebulan 6 KaliSeorang mahasiswi berinisial VO diduga menjadi sosok yang ikut digerebek warga bersama dengan Dosen UIN Radin Inten Lampung.
Baca lebih lajut »
Oknum Dosen UIN Lampung Ditangkap Dugaan Ngamar Bareng MahasiswiSeorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ditangkap polisi karena berduaan dengan mahasiswinya di sebuah rumah.
Baca lebih lajut »