Jika sampai batas akhir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum terdaftar, pemblokiran bisa dilakukan.
JawaPos.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik untuk segera melakukan pendaftarannya sebelum tanggal 20 Juli 2022. Dengan tenggat waktu yang makin dekat, tampak Facebook dkk termasuk Google belum terdaftar.
“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar akan berakibat tidak sehat bagi dunia usaha,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate belum lama ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belum Daftar PSE, Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram Terancam DiblokirMakin dekat dengan batas akhir dan terancam diblokir, Google cs belum juga melakukan pendaftaran. Itu artinya, perusahaan penyedia platform digital, termasuk perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, dan lain-lain harus mendaftarkan ke Kemkominfo atau terancam PSE diblokir jika tidak mendaftarkan bisnisnya.
Baca lebih lajut »
Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo - Tribunnews.comBerikut ini penjelasan mengenai apa itu PSE dan kategori PSE apa saja yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.
Baca lebih lajut »
Google Dkk Belum Daftar PSE, Ada Pasal Karet di PermenkominfoTinggal 3 hari sampai batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Pasal karet diduga jadi biang masalahnya.
Baca lebih lajut »
Kenapa Google, Facebook hingga WhatsApp Belum Daftar PSE? Ini Kata Pakar Siber - Tribunnews.comKonsultan dan praktisi keamanan siber Teguh Aprianto menjelaskan analisisnya soal alasan sejumlah platform digital belum daftar sebagai PSE di Kominfo
Baca lebih lajut »
Batas Waktu Daftar PSE ke KominfoTinggal 2 Hari Lagi, Kenapa Twitter dkk Bergeming?Founder Ethical Hacker Indonesia punya dugaan tersendiri soal alasan platform media sosial seperti Twitter dan Facebook belum mendaftar sebagai PSE.
Baca lebih lajut »
Tenggat Tinggal 5 Hari, 5.674 PSE Sudah Daftar Kemenkominfo | Teknologi - Bisnis.comBerdasarkan pantauan Bisnis, Sabtu (17/7/2022) melalui laman pse.kominfo.go.id, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.674 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran.
Baca lebih lajut »