Menurut Evi Novida Ginting, DKPP mengambil keputusan pemberhentian secara tetap tanpa mendengar pembelaan darinya sebagai teradu.
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas keputusan presiden bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikannya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU per 23 Maret 2020. 'Saya selaku penggugat dan tergugatnya Presiden Republik Indonesia. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT,' kata Evi melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip Tempo pada Senin, 20 April 2020.
Dia menjelaskan setidaknya ada tiga kecacatan hukum dari keputusan DKPP tersebut. Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduannya.Tindakan DKPP dinyatakannya bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Evi Novida Ginting Gugat ke PTUN terkait Pemecatan Sebagai Anggota KPUEvi meminta PTUN untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat
Baca lebih lajut »
Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke PTUNEvi Novida Ginting Manik berharap PTUN mengabulkan gugatannya, sehingga pemecatan yang dilakukan Presiden Jokowi menjadi tidak berlaku lagi.
Baca lebih lajut »
Evi Novida Ginting Gugat ke PTUN terkait Pemecatan Sebagai Anggota KPUEvi meminta PTUN untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat
Baca lebih lajut »
Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke PTUNEvi Novida Ginting Manik berharap PTUN mengabulkan gugatannya, sehingga pemecatan yang dilakukan Presiden Jokowi menjadi tidak berlaku lagi.
Baca lebih lajut »
Profil Ruangguru, Perusahaan Milik Stafsus Jokowi di Kartu Prakerja yang Jadi KontroversiBerikut profil Ruangguru, perusahaan milik Stafsus Jokowi di Kartu Prakerja yang jadi kontroversi karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Mulai Salurkan Bansos dan Sembako ke Warga JakartaJokowi mulai membagikan bansos paket sembako kepada warga DKI Jakarta hari ini. Bansos sembako akan dibagikan selama tiga bulan di tengah wabah corona.
Baca lebih lajut »