ESDM: Tarif Listrik Non-Subsidi Tak Naik Hingga Juni 2023
Dia mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi .
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023 yang ditetapkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Non Subsidi Batal Naik |Republika OnlineTarif listrik non subsidi tersebut berlaku per 1 April hingga 30 Juni 2023.
Baca lebih lajut »
Tok, Tarif Listrik Tak Naik Mulai April hingga Juni 2023Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Alasan Pemerintah Tarif Listrik Tak Naik Periode April sampai Juni 2023Tarif Listrik Tak Naik Periode April sampai Juni 2023 berlaku untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Baca lebih lajut »
Kemarin, tarif listrik tetap hingga investasi kurangi emisi karbonSejumlah berita bidang ekonomi mewarnai pemberitaan Kamis (30/3), yang masih layak disimak kembali, mulai dari tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 ...
Baca lebih lajut »
Sah! Tarif Listrik April - Juni Resmi Ditetapkan Tak BerubahTarif listrik bulan April - Juni 2023 ditetapkan tidak naik
Baca lebih lajut »
PLN Dukung Langkah Standarisasi Baterai Motor ListrikPLN mendukung IBC dan produsen motor listrik melakukan standarisasi baterai motor listrik
Baca lebih lajut »