Penghapusan SKT dinilai mempermudah rantai bisnis di jasa penunjang migas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengumpulkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan vendor untuk menjelaskan bahwa pemerintah telah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas.
Arcandra menilai penghapusan SKT mempermudah rantai bisnis di jasa penunjang migas sehingga usaha-usaha, baik itu kecil, menengah, dan besar yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penunjang migas itu bisa langsung dengan KKKS tanpa lagi memerlukan SKT. "Untuk itu mereka diberikan bintang 1, 2, 3, dan seterusnya, sehingga nanti kontraktor bisa melihat apakah mereka punya local content yang memadai, namun demikian tidak dipersyaratkan kalau memang tidak ada , tetap mereka boleh," lanjut Arcandra.
"Bapak-ibu mau SKUP ini selesainya berapa hari, kalau di permen itu tiga hari selesai, setelah semua komplit," kata Arcandra.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jonan Sebut Ada Kemungkinan Harga Solar Naik di 2020Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut alokasi subsidi solar kemungkinan hanya Rp 1.000
Baca lebih lajut »
ESDM: Ada Kebocoran Minyak dan Gas di Perairan Pantai Utara JawaProyek pengeboran sumur migas itu dilaksanakan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Baca lebih lajut »
Pemerintah potong rantai niaga pipa gasPemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memotong rantai niaga pipa gas untuk menciptakan harga gas Indonesia yang ...
Baca lebih lajut »
Harga Solar dan Elpiji bakal Naik Tahun Depan?Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan bahas penyesuaian harga solar dan elpiji kemarin. Ini hasilnya! HargaSolar HargaElpiji via detikfinance
Baca lebih lajut »