ESDM Pastikan Regulasi PLTS Atap Berlaku Lagi usai Dibekukan Sementara

Indonesia Berita Berita

ESDM Pastikan Regulasi PLTS Atap Berlaku Lagi usai Dibekukan Sementara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

ESDM Pastikan Regulasi PLTS Atap Berlaku Lagi usai Dibekukan Sementara TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta -Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dipastikan berlaku kembali. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

Dadan Kusdiana menyebut beleid ini memang sempat dibekukan sementara untuk dibahas ulang. “Sekarang sudah go live kembali,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 22 Januari 2022.Adapun pembahasan ulang dilakukan bersama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 18 Januari 2022. Menurut Dadan, beberapa aspek menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Nomor 26 ini pun terbit untuk menyempurnakan aturan sebelumnya dalam memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Ada tujuh substansi pokok dari beleid ini.Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen. Artinya, pemilik PLTS Atap bisa menjual keseluruhan listrik yang diproduksi ke PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

memproyeksikan akan ada enam dampak, salah satunya berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja.Target ini juga berpotensi meningkatkan investasi Rp 45 sampai Rp 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS, serta Rp 2,04 sampai Rp. 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim. Berikutnya, mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPRD Jabar: Kantor ESDM V Sumedang masih Menumpang Venue Pencak Silat |Republika OnlineDPRD Jabar: Kantor ESDM V Sumedang masih Menumpang Venue Pencak Silat |Republika Online'Di perubahan bisa dilakukan penambahan untuk memaksimalkan kinerja.'
Baca lebih lajut »

Sengketa Informasi, KIP Kabulkan Gugatan Warga atas Kementerian ESDM | Kabar24 - Bisnis.comSengketa Informasi, KIP Kabulkan Gugatan Warga atas Kementerian ESDM | Kabar24 - Bisnis.comJatam Kalimantan Timur sebagai pemohon menggugat Kementerian ESDM atas ketertutupan 5 perusahaan pemegang Kontrak Karya PKP2B dan 4 jenis dokumen evaluasi.
Baca lebih lajut »

MotoGP 2022: ITDC Pastikan Tak Akan Ada Genangan Lagi di Sirkuit Mandalika - Tribunnews.comMotoGP 2022: ITDC Pastikan Tak Akan Ada Genangan Lagi di Sirkuit Mandalika - Tribunnews.comKhusus infrastruktur, adanya genangan air saat hujan turun pada gelaran WSBK November lalu jadi hal yang difokuskan pembenahannya.
Baca lebih lajut »

Usai Kabur & Tertangkap Lagi, Kejari Percepat Pemeriksaan Berkas 2 TSKUsai Kabur & Tertangkap Lagi, Kejari Percepat Pemeriksaan Berkas 2 TSKUsai kabur dari tahanan dan tertangkap lagi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jembrana akan mempercepat proses pemeriksaan kasus tindak pidana pencurian
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 21:46:20