Kementerian ESDM jelaskan maksud lahirnya aturan baru terkait TKDN pembangkit dan jaringan listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral buka suara terkait aturan baru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri di sektor infrastruktur ketenagalistrikan.
Dadan menilai melalui regulasi anyar ini, diharapkan penggunaan produk dalam negeri dapat lebih optimal. Pasalnya, TKDN akan berjalan apabila terdapat barang dan jasa yang dipakai dalam suatu proyek. "Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk kepentingan umum, wajib menggunakan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri," bunyi Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2024. Ketentuan penggunaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan Barang dan/atau Jasa berupa persyaratan produk dalam negeri yang wajib digunakan.
Persyaratan pengadaan Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat harus diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen. Nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dan Nilai TKDN Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b dalam lingkup komponen industri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Dalam penetapan batas minimum nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat didasarkan pada nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat .
Tkdn Jaringan Listrik Pembangkit Listrik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anak Buah Luhut Blak-blakan Soal Aturan Baru TKDN PLTSKementerian ESDM merilis payung hukum tentang TKDN untuk pembangkit listrik
Baca lebih lajut »
Terkuak! Sebelum Ada Aturan TKDN Baru, Banyak Proyek PLTS MandekKementerian ESDM membeberkan alasan dari diterbitkannya kebijakan yang mengatur TKDN untuk proyek ketenagalistrikan.
Baca lebih lajut »
PLTS Diberi Relaksasi TKDN, ESDM Ingatkan Industri Jangan TerlenaMenteri ESDM Arifin Tasrif mewanti-wanti industri ketenagalistrikan agar tidak terlena seiring dengan relaksasi aturan TKDN.
Baca lebih lajut »
Aturan TKDN PLTS Resmi Diubah, Ini Penjelasan Anak Buah LuhutKementerian ESDM baru saja menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca lebih lajut »
Kementerian ESDM: TKDN Cisem tahap II harus dipenuhi sesuai komitmenPelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengingatkan kepada pemenang lelang Proyek ...
Baca lebih lajut »
Geger Kabar Menteri ESDM Diganti, Ketua Komisi VII Sambangi Kementerian ESDMKabar mengenai pergantian Menteri ESDM menyita perhatian banyak pihak, termasuk Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto.
Baca lebih lajut »