Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar
Erwin mengganggap Rommy telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 jo Pasal 27 UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP. "Konteks statement [pernyataan] sang pelaku dan penipu di Total Politik, podcast-nya," ujar Erwin saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gara-Gara Ini, Romahurmuziy Dipolisikan Waketum Golkar Erwin AksaWakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mempolisikan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Rommy, Senin (8/5/2023) karena Erwin disebut penipu.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) mengungkap bahwa jika ingin berbicara s...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dikabarkan akan menggelar pertemuan dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, ...
Baca lebih lajut »
Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan, Pengabdian dan Sederet Penghargaan Jadi Pertimbangan Hakim - Tribunnews.comVonis Teddy Minahasa Lebih Ringan, Pengabdian dan Sederet Penghargaan Jadi Pertimbangan Hakim via tribunnews
Baca lebih lajut »
Vonis Teddy Minahasa, Hotman Sebut Pertimbangan Hukum Hakim Copy Paste dari Tuntutan JaksaPenasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengomentari putusan hakim yang dialamatkan ke kliennya.
Baca lebih lajut »
Prestasi Jadi Pertimbangan, Ini 5 Fakta Menarik Sidang Vonis Teddy MinahasaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.
Baca lebih lajut »