Sebelumnya Satgas Covid-19 di Indonesia mengatakan bahwa PPKM Darurat mungkin akan diperpanjang jika situasi tak terkendali.
Hal itu disampaikan Wiku menjawab pertanyaan tentang kemungkinan perpanjangan pelaksanaan PPKM darurat dalam konferensi pers virtual pada Selasa .
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan," ujarnya.Wiku melanjutkan, penambahan kasus Covid-19 selama PPKM darurat ini terus-menerus dievaluasi pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas Respons Skenario Sri Mulyani di PPKM Darurat 6 MingguSatgas Covid mengonfirmasi peluang-peluang perpanjangan PPKM Darurat usai skenario yang dibeberkan Menkeu Sri Mulyani.
Baca lebih lajut »
Target PPKM Darurat Tak Tercapai, Satgas Covid-19 Lempar ke PemdaSejak pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah menetapkan sejumlah target, mulai dari testing, tracing hingga vaksinasi. Sejak pelaksanaan PPKM...
Baca lebih lajut »
Satgas COVID-19 Minta Kepala Daerah Konsisten Terapkan PPKM DaruratSatgas COVID-19 minta kepala daerah konsisten menerapkan PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »
PPKM Artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Berikut Daftar Aturan PPKM Darurat 2021 - Tribunnews.comPemerintah memberlakukan aturan PPKM di beberapa wilayah untuk periode 3-20 Juli 2021, simak penjelasannya berikut ini.
Baca lebih lajut »
Rizal Ramli: Sekarang PPKM, Sebelumnya PSBB, Cuma Ganti Istilah Saja - Tribunnews.comRizal mengatakan kebijakan tersebut tidak berbeda dengan yang sebelumnya, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca lebih lajut »
PPKM Mikro, Satgas Kota Bogor Berlakukan Gerakan Tutup PortalSatgas Covid-19 Kota Bogor memberlakukan gerakan 'Tutup Portal' di tingkat RT/RW. Gerakan ini sebagai salah satu upaya penguatan wilayah atau PPKM Mikro. Satgas...
Baca lebih lajut »