Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman menyebut, alasan KPK tidak cukup kuat untuk memberhentikan Brigjen Endar Priantoro.
KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman menyebut, alasan KPK tidak cukup kuat untuk memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Zaenur juga mengatakan, alasan atas pemberhentian Endar perlu diselidiki oleh Dewan Pengawas KPK. Apakah benar menyangkut perbedaan pandangan soal penanganan kasus Formula E.
Sebelumnya, atas pencopotan tersebut Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya Harefa ke dewan pengawas KPK. Firli dan Cahya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pencopotan Endar sebagai direktur penyelidikan KPK.