Polisi di Gorontalo mengamankan 20 pria yang diduga pelaku pencabulan anak. Keenam tersangka dari 20 orang tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
anak. Sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtua masing-masing, termasuk dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar.
Yos mengatakan Ditreskrimum Polda Gorontalo memastikan proses hukum dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya. SEBANYAK enam dari 20 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Gorontalo, terancam dijerat hukum pidana 15 tahun penjara.
PENCABULAN ANAK GORONTALO POLISI TERSANGKA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Gorontalo Amankan 20 Pria dalam Kasus Pencabulan Anak di Bawah UmurKasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. 20 pria diduga terlibat dalam pencabulan terhadap seorang korban perempuan. Korban ditemukan di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, setelah keluarganya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Lima belas orang di antaranya telah ditahan, sementara 12 lainnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Gusnar-Idah Resmi Pimpin Gorontalo, Perempuan Gorontalo Didorong Berkiprah di PolitikGusnar Ismail dan Idah Syahidah resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo terpilih. Idah Syahidah, sebagai Wakil Gubernur perempuan pertama, menginspirasi perempuan Gorontalo untuk berkiprah di dunia politik.
Baca lebih lajut »
Tersangka Pencabulan Anak Kandung Diamankan di PontianakSeorang warga Kota Pontianak ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya. Kasus ini terungkap setelah pengembangan kasus pencabulan oleh abang tiri korban.
Baca lebih lajut »
Kejari Depok Terima Surat Penetapan Tersangka Anggota DPRD Depok Kasus Pencabulan AnakKepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Muhammad Arief Ubaidillah menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan atas kasus pencabulan anak. Kejari Depok telah menunjuk jaksa yang berkompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara ini dan telah melakukan penagihan berkas perkara ke penyidik Polres Depok. Ubaidillah menegaskan Kejari Depok bekerja secara profesional, memenuhi aspek keadilan dan tidak akan tebang pilih, termasuk pada kasus pencabulan anak dengan tersangka Anggota DPRD Depok. Ia juga menegaskan bahwa restorative justice (RJ) tidak bisa diimplementasikan dalam kasus pencabulan terhadap anak karena tidak termasuk kategori RJ.
Baca lebih lajut »
Tim Paralegal Kecam Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Anak Ungkap Identitas KorbanAnggota DPRD Depok tersangka pencabulan anak menggelar konferensi pers bersama ibu korban, yang justru mengungkap jati diri korban ke publik.
Baca lebih lajut »
Sidang Praperadilan Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Anak Diwarnai DemonstrasiDalam kasus pencabulan anak ini, anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2025.
Baca lebih lajut »