Belasan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR Aceh ditangkap polisi. Dari 16 mahasiswa yang ditangkap, 6 orang ditetapkan
Konferensi pers Polresta Banda Aceh terkait penangkapan mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung DPR Aceh /RMOL Aceh
Kemudian RB, IL alias J dan BB berperan sebagai pemasangan spanduk, sementara TMF berperan sebagai mengecat tulisan berbau ujaran kebencian. "Pada hari Rabu, kami mengamankan tujuh spanduk dengan lokasi berbeda dan tiga spanduk ujaran kebencian kepada Polri," ujar Fahmi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Enam Mahasiswa Aceh jadi Tersangka Setelah Demo, Terancam Penjara 4 TahunBelasan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR Aceh ditangkap polisi. Dari 16 mahasiswa yang ditangkap, 6 orang ditetapkan
Baca lebih lajut »
Kepala Desa Tolak Teken Surat Waris, Ibu Enam Anak Terancam Kehilangan HaknyaElida Pasaribu 28 terancam kehilangan hak ahli waris akibat kepala desa Desa Sirpangbolon Kabupaten Tapanuli Utara menolak menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris
Baca lebih lajut »
Enam pemain judi online dan terpidana pelecehan dicambuk di Aceh BaratKejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi pidana cambuk terhadap enam orang terpidana pelaku judi online dan seorang terpidana pelaku pelecehan seksual, ...
Baca lebih lajut »
DPRA usulkan enam lokasi penampungan pengungsi Rohingya di AcehKomisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan enam lokasi untuk penampungan sementara para pengungsi Rohingya di Aceh kepada Pemerintah Pusat ...
Baca lebih lajut »
Demo Jaga Demokrasi, Andi Andriana Terancam Kehilangan MataMahasiswa Unibba Bandung, Andi Andriana, terancam kehilangan mata kirinya saat berunjuk rasa mengawal putusan MK.
Baca lebih lajut »
Andi Andriana, Mahasiswa Unibba yang Terancam Kehilangan Mata Akibat Kekerasan AparatMahasiswa Unibba Bandung, Andi Andriana, terancam kehilangan mata kirinya saat berunjuk rasa mengawal putusan MK.
Baca lebih lajut »