Kini para konsumen PLN bisa mengetahui bagaimana cara cek tagihan listrik PLN secara online.
) tak perlu repot mendatangi kantor PLN untuk memeriksa tagihan listrik. Seiring berkembangnya zaman, sudah sepatutnya kini para konsumen PLN mengetahui bagaimana cara cek tagihan listrik PLN secaraHanya bermodal nomor ID pelanggan dan koneksi internet, maka konsumen khususnya listrik pascabayar dapat langsung mengetahui berapa tagihan listrik yang perlu dibayarkan., menghitung tren pemakaian, hingga mengatur pemakaian listrik pada bulan-bulan berikutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Warga Kei Besar Selatan dan Selatan Barat terharu dapat listrik PLNWarga Kecamatan Kei Besar Selatan dan Selatan Barat, Pulau Kei Besar, mengaku terharu dan mengapresiasi sinergi PT PLN UP3 Tual dan Pemerintah Kabupaten ...
Baca lebih lajut »
PLN dorong penggunaan energi baru terbarukan rendah karbonPLN mendorong penggunaan energi rendah karbon yang ramah lingkungan, khususnya dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) dalam penyediaan energi ...
Baca lebih lajut »
Strategi PLN Dorong Pemakaian Energi Baru Terbarukan Rendah KarbonMelalui salah satu aspirasi utama dalam transformasi PLN yaitu green, perseroan memiliki beberapa strategi untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan
Baca lebih lajut »
Empat Komite DPD Tolak Sentralisasi di RUU CiptakerjaDPD menolak frasa dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ingin menarik kewenangan daerah ke pusat. omnibuslawRUUciptakerja
Baca lebih lajut »
MU Finis di Empat Besar, Ed Woodward Janjikan Bonus untuk SolskjaerLeicester City akan menjamu MU pada hari terakhir musim Liga Inggris. Solskjaer dinilai telah berhasil menanamkan lebih banyak karakter ke sisi tim.
Baca lebih lajut »
Tutup Empat Bulan, Kebun Binatang Washington Dibuka KembaliKebun Binatang Nasional di Washington dibuka kembali untuk pengunjung pada hari Jumat (24/7) untuk pertama kalinya setelah penutupan selama lebih dari empat bulan.
Baca lebih lajut »