Fadillah alias Datuk ditetapkan tersangka penganiayaan mahasiswa koas Unsri. Kasus viral ini berawal dari kesalahpahaman yang menyulut emosi sesaat Datuk.
Fadillah alias Datuk tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang . Foto: Sabrina Adliyah/detikcomFadillah alias Datuk resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa koas Universitas Sriwijaya , Palembang . Datuk yang merupakan sopir keluarga LA, junior koas dari korban Muhammad Luthfi , mengaku kesal karena korban dinilai tidak sopan terhadap majikannya.
"Sesampainya di sana, SM menyampaikan bahwa sang anak keberatan dengan jadwal jaga piket. Namun, Luthfi menyebut penentuan tersebut sudah berdasarkan prosedur yang berlaku," jelas Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Sabtu . Namun, sejak malam sebelumnya, pihak korban sudah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. Kasus semakin viral dan ramai diperbincangkan publik. Hingga akhirnya pelaku Datuk menyerahkan diri ke Polda Sumsel pada Jumat siang.
Tak lama setelah menyerahkan diri, Datuk ditetapkan tersangka pada Jumat malam. Polisi juga menyampaikan alasan Datuk melakukan pemukulan tersebut, yakni karena kesal pada sikap korban yang dinilai tidak sopan. Datuk sendiri diketahui sudah bekerja sebagai sopir keluarga SM selama 20 tahun.
Penganiayaan Mahasiswa Koas Universitas Sriwijaya Palembang Luthfi Sikap Korban Korban Muhammad Luthfi Jalan Demang Lebar Daun Rsud Anwar Reksowidjojo Keluarga Kedokteran Polda Ditreskrimum Muhammad Luthfi Titis Rachmawati Perkara Pemukulan Titis Pengacara Datuk Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas Universitas Sriw Libur Tahun Baru Polda Sumsel Tersangka Penganiayaan Alasan Datuk Datuk Rs Koas Universitas Sriwijaya Sm Alias Lina Viral Pengobatan Sumsel Kombes Rs Bhayangkara Rsud Siti Fatimah Palembang Subdit Kombes Anwar Korban Pelaku Datuk Junior Koas Pengobatan Korban
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Datuk Penganiaya Mahasiswa Koas Palembang Ditetapkan Tersangka!Fadillah alias Datuk ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa koas di Palembang. Sebelumnya dia menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
Baca lebih lajut »
Alasan Datuk Aniaya Mahasiswa Koas, Korban Dinilai Tak Sopan ke MajikanFadilah alias Datuk (37) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa koas di Palembang. Datuk beralasan korban tak menghargai majikannya.
Baca lebih lajut »
Datuk Tersangka Penganiaya Mahasiswa Koas Terancam 5 Tahun PenjaraFadillah alias Datuk (37) ditetapkan sebagai tersangka pemukulan mahasiswa koas di Palembang. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Permintaan Maaf Datuk ke Keluarga Mahasiswa Koas dan MajikanFadillah alias Datuk meminta maaf setelah memukul mahasiswa koas di Palembang. Dia menyesal karena perbuatannya berimbas pula ke keluarga majikan.
Baca lebih lajut »
Cerita Bima, Satu-satunya Mahasiswa Indonesia Penerima Beasiswa Erasmus+Bima adalah mahasiswa ITS yang juga merupakan satu-satunya mahasiswa asal Indonesia peraih beasiswa Erasmus
Baca lebih lajut »
Perbedaan Jalur SNBP, SNBT dan Jalur Mandiri, SNPMB 2025 Resmi Dibuka!Penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan segera dimulai.
Baca lebih lajut »