Penegasan ini dituangkan dalam surat himbauan yang dikeluarkan Pemkot Makassar.
REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan open house dan halal bi halal saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 hijriah, mengingat saat ini sedang menghadapi wabah Coronavirus Disease .
Selain itu, penegasan ini dituangkan dalam surat himbauan yang dikeluarkan Pemkot Makassar termasuk aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh masyarakat selama masa pandemi, sesuai hasil rapat koordinasi dengan pihak terkait. Dalam surat himbauan tertanggal 20 Mei 2020 tersebut, Yusran mengingatkan seluruh warga Kota yang hendak melakukan silaturahmi dengan sesama tetangga agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pandemi Covid Momentum Tingkatkan Kualitas Produk Halal |Republika OnlineIndustri halal bisa berkembang bukan dengan mengeksploitasi label halal.
Baca lebih lajut »
Cegah Corona, Ganjar Minta Masyarakat Halal Bihalal Online Saat LebaranGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau masyarakat untuk tidak silahturahmi ke luar daerah saat Hari Raya Idul Fitri 2020.
Baca lebih lajut »
RUU Ciptaker Beri Kesempatan Ormas Terlibat Sertifikasi Halal'Saya lihat ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup,”
Baca lebih lajut »
SAHI Sambut Baik Pelibatan Ormas Islam di Sertifikasi Halal pada RUU CiptakerMenurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) harusnya sebagai regulator saja. Sementara itu, untuk mengeksekusi pelaksanaannya diserahkan kepada ormas Islam.
Baca lebih lajut »
Penerbitan sertifikasi halal diusulkan dibuka'Sebelumnya kan hanya MUI yang dilibatkan. Namun, ke depan diharapkan dibuka ruang yang lebih luas,' kata Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI), Abdul Khaliq Ahmad. sertifikasi halal
Baca lebih lajut »
Sertifikasi Halal Bisa Jadi Polemik di RUU Ciptaker? |Republika OnlineMUI bukanlah satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikt
Baca lebih lajut »