Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri telah menerbitkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK. Ini isi suratnya. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri telah menerbitkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK.Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 13 September 2021. Dalam keputusannya, Firli Bahuri memberhentikan pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021.
Pertama berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara. Kedua, pegawai ASN secara filosofis dan ideologis disyaratkan memiliki kewajiban setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Lulus ASN Dipercepat Jadi 1 Oktober 2021, Ini Kata KPKFirli meminta masyarakat tidak berspekulasi atas informasi yang beredar tersebut. Firli menegaskan, lembaganya belum membenarkan kabar tersebut.
Baca lebih lajut »
57 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan, Firli Bahuri: Tanpa Sebutir Pasir Gedung KPK Tidak Akan Berdiri - Tribunnews.comFirli Bahuri memberikan hormat kepada seluruh pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum: Sesuai Putusan MA, Firli Cs Tidak Bisa Berhentikan 57 Pegawai KPKPakar Hukum: Sesuai Putusan MA, Hanya Pemerintah yang bisa Berhentikan 57 Pegawai KPK. Landasannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan nasib 75 pegawai itu ke pemerintah.
Baca lebih lajut »
Hargai Dedikasi 57 Pegawai, Firli: KPK Tidak Akan Berdiri Tanpa Sebutir PasirKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengucapkan terima kasih kepada 57 pegawai lembaga antikorupsi itu yang bakal diberhentikan akhir September...
Baca lebih lajut »