Nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Arif
Ditolaknya eksepsi Arif Rachman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa .
Dijelaskan dalam sidang tadi, Majelis Hakim menolak eksepsi Arif Rachman karena menilai alasan hukum yang dibangun untuk mematahkan dakwaan JPU tidak berdasar. "Terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, Majelis Hakim mendapati bahwa alasan eksepsi penasehat hukum sudah masuk materi pokok perkara," urai Majelis Hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi penasehat hukum terdakwa perkara nomor 186/Pidsus/2022/PN-Jaksel atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin ini, maka Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk terus mengusut perkara"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 186/Pidsus/2022/PN-Jaksel atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," demikian Majelis Hakim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eksepsi Arif Rachman Ditolak Hakim - tvOneajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin. - tvOne
Baca lebih lajut »
Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Arif RachmanArif Rachman Arifin merupakan satu dari enam polisi yang didakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rahman Arifin, Sidang Dilanjut ke Pemeriksaan SaksiMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin.
Baca lebih lajut »
Pangeran Harry Ditolak Ingin Ubah Isi Memoar PerdanaDilansir Express, Harry ingin menambahkan sejumlah pesan usai sang nenek, Ratu Elizabeth II meninggal dunia.
Baca lebih lajut »