Eksepsi Ditolak, Sidang 3 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dilanjut

Indonesia Berita Berita

Eksepsi Ditolak, Sidang 3 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dilanjut
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Majelis hakim menolak eksepsi 3 terdakwa pengeroyok Ade Armando. Hakim memerintahkan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Abdul Latif, terdakwa 4 dan terdakwa 5 untuk seluruhnya," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin .tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi.

"Eksepsi tersebut tidak beralasan hukum, menimbang setelah majelis hakim mencermati pokok eksepsi dari penasihat Terdakwa, yaitu mengenai Terdakwa yang berasal dari Partai Masyumi, antara para Terdakwa tidak saling kenal satu dengan yang lainnya, mereka melakukan perbuatan secara sendiri, eksepsi penasihat Terdakwa telah memasuki ranah pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar tidaknya tentu seharusnya melalui pembuktian terlebih dahulu, tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan...

Diketahui, total terdakwa dalam kasus ini berjumlah 6 orang. Akan tetapi, hanya 3 terdakwa yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.Marcos Iswan dkk didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Jaksa mengatakan keenam terdakwa itu datang ke DPR RI untuk mengikuti aksi mahasiswa untuk menolak kenaikan harga BBM dan menolak masa jabatan presiden tiga periode. Jaksa mengatakan enam terdakwa itu berasal dari Partai Masyumi dan sudah saling mengenal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pencabulan Santriwati, Kuasa Hukum Mas Bechi Minta Sidang OfflinePencabulan Santriwati, Kuasa Hukum Mas Bechi Minta Sidang OfflineKuasa hukum Mochammad Subchi Azal Tzani (42) alias Mas Bechi, terdakwa pencabulan santriwati, meminta sidang offline.
Baca lebih lajut »

Sidang Berlangsung Tertutup, Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Santriwati Bechi Dengan Pasal BerlapisSidang Berlangsung Tertutup, Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Santriwati Bechi Dengan Pasal BerlapisSidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Mohammad Subchi Azal Tsani, digelar secara tertutup di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca lebih lajut »

Mas Bechi Minta Disidang Secara Offline, Apa Alasannya?Mas Bechi Minta Disidang Secara Offline, Apa Alasannya?Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 18 Juli 2022, dilaksanakan secara online dan terdakwa Mas Bechi dihadirkan secara daring dari Rutan Klas 1 Surabaya.
Baca lebih lajut »

Sidang Mas Bechi di PN Surabaya Dijaga Aparat KepolisianSidang Mas Bechi di PN Surabaya Dijaga Aparat KepolisianSidang perdana terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Baca lebih lajut »

Sidang Pencabulan, Mas Bechi Didampingi 10 PengacaraSidang Pencabulan, Mas Bechi Didampingi 10 PengacaraPN Surabaya menggelar sidang perdana pencabulan terhadap santriwati di ponpes Shidiqqiyyah Jombang, dengan terdakwa MSAT atau Mas Bechi.
Baca lebih lajut »

Sidang Perdana Mas Bechi Digelar Hari Ini, Kejaksaan Hadirkan 11 JPUSidang Perdana Mas Bechi Digelar Hari Ini, Kejaksaan Hadirkan 11 JPUAnak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan kepada santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, 42, menjalani sidang perdana, Senin (18/7/2022).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 22:06:28