Pengosongan tanah dan bangunan ini merupakan proses perdata dari permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya. Guruh...
JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyaknya orang yang memenuhi rumah Guruh Soekarnoputra, membuat juru sita tidak dapat memasuki rumah yang harus dieksekusi tersebut.
Pengosongan tanah dan bangunan ini merupakan proses perdata dari permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya.Setelah batal dieksekusi hari Kamis ini, apa selanjutnya yang akan dilakukan oleh PN Jaksel?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Situasi Tak Kondusif, PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh SoekarnoputraPN Jaksel batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jakarta Selatan hari ini. PN Jaksel menyebut kondisi di rumah Guruh tidak kondusif.
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Batal Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra Hari IniPN Jaksel batal mengeksekusi rumah putra bungsu Bung Karno, Guruh Soekarnoputra, di Jalan Sriwijaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Baca lebih lajut »
Dianggap Tidak Kondusif, PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra - Suara.comPetugas juru sita tidak bisa masuk ke halaman rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca lebih lajut »
Rumah Guruh Soekarnoputra Dijaga Sekelompok Orang Jelang Dieksekusi PN JakselRumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III No. 1 Kebayoran Baru, Jaksel, akan dieksekusi oleh PN Jaksel hari ini. Rumah itu tampak dijaga sekelompok orang.
Baca lebih lajut »
Jelang Disita, Rumah Guruh Soekarnoputra Dipasangi Spanduk 'Merah Putih Harga Mati'Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Suasana Terkini Rumah Guruh Soekarnoputra Jelang Pengosongan oleh PN JakselPengosongan rumah putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca lebih lajut »