Muh Aris (20), pemuda asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama di Indonesia yang divonis hukuman kebiri kimia.
diputuskan di pengadilan Indonesia. Namun, hingga kini, kejaksaan masih mencari rumah sakit yang bisa mengeksekusi putusan yang sudah inkrah ini. , Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Selain vonis hukuman kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, saat dihubungiSebelum ada vonis kebiri kimia, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia. IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri dengan alasan pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Untuk Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia di Mojokerto, Kejaksaan Masih Mencari Rumah SakitMuh Aris (20), pemuda asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama di Indonesia yang divonis hukuman kebiri kimia.
Baca lebih lajut »
Aris, pelaku pemerkosaan pertama di Indonesia yang dikebiriAris, sang predator seksual yang telah memperkosa 9 anak di bawah umur, akhirnya dijatuhi hukuman kebiri kimia. Ia akan disuntik hingga gairah seksnya menurun. Imbas suntikan juga bisa ganggu kesehatan.
Baca lebih lajut »
IDI Tolak Lakukan Kebiri Kimia Pelaku Pemerkosaan di MojokertoMeski tak menolak hukuman kebiri, namun IDI tidak sanggup jika menjadi eksekutor terhadap pelaku kejahatan seksual yang telah divonis.
Baca lebih lajut »
Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka Kasus Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal MuaraPolisi masih menunggu hasil pemeriksaan Rumah Sakit, apakah obat kedaluwarsa tersebut berpengaruh terhadap janin korban.
Baca lebih lajut »
MUKISI Kembangkan Konsep RS SyariahMUKISI membuat standar layanan rumah sakit syariah di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kepulangan dua jamaah haji Rejang Lebong tertundaKepulangan dua jamaah haji asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tertunda karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Jeddah dan satu lagi di Rumah ...
Baca lebih lajut »