Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Penggelapan Bantuan Lion
Sebelumnya, JPU telah menuntut empat tahun penjara terhadap Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.
Berawal dari upaya Ahyudin untuk mendapat mengelola dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund sebesar USD25.000.000. Ketiganya dituntut empat tahun penjara. Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.Dalam dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, didakwa menyelewengkan dana sebesar Rp117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund .
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis Bui 3,6 TahunPendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara
Baca lebih lajut »
2 Eks Presiden ACT Jalani Sidang Vonis Kasus Tilap Dana Donasi Hari IniMantan Presiden ACT Ibnu Khajar akan menjalani sidang vonis kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610, hari ini.
Baca lebih lajut »
Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Dana Bantuan Korban Lion AirMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun enam bulan pidana penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin....
Baca lebih lajut »
Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,' kata Hakim Ketua Hariyadi
Baca lebih lajut »
Mantan Bos ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun PenjaraMantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin divonis 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus perkara penyelewengan dana donasi dari perusahaan Boeing
Baca lebih lajut »
Pendiri ACT Ahyudin divonis tiga setengah tahun penjaraBREAKINGNEWS Pendiri ACT Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.
Baca lebih lajut »