Mantan pejabat Kemensos akui takut menolak perintah Juliari Batubara.
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial COVID-19 Adi Wahyono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu . Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Dalam perkara ini Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Namun Adi mengaku ingin bertanggungjawab atas pekerjaan sehingga ia pun ingin menuntaskan pekerjaan bansos sembako COVID-19 tersebut.
Adi meyakini bahwa ia bukanlah eksekutor yang mengumpulkan uang, menyimpan, mencatat, maupun membuat laporan tertulis atas pengumpulan fee itu. Adi juga mengaku bukan penentu kuota bagi penyedia barang karena pembagian kuota sudah diberikan saat ia menangani pengadaan bansos sembako pada Mei-September 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cerita Pengalaman Jadi Istri Pejabat, Arumi Bachsin Akui Ada Beberapa Hal Membuatnya Canggung - Tribunnews.comSetelah menikah dengan Emil Dardak, Arumi Bachsin merasa ada banyak perubahan di dirinya. Terutama sejak suaminya dilantik jadi Wagub Jatim.
Baca lebih lajut »
Aktivasi Fitur 'Usul-Sanggah' di Situs Cek Bansos Kemensos Sejalan dengan Langkah KPKKebijakan Kemensos mengaktivasi fitur usul-sanggah di situs Cek Bansos dinilai sejalan dengan langkah KPK. Kemensos
Baca lebih lajut »
Presiden Ashraf Ghani Ingin Pulang ke Afghanistan Usai Kabur ke UEAMantan Presiden Afghanistan, Ashraf Ghani, mengatakan ingin kembali dan menyatakan dukungan untuk perundingan antara Taliban dengan pejabat tinggi Afghanistan.
Baca lebih lajut »
Cara Cek Penerima BLT untuk Anak Sekolah di cekbansos.kemensos.go.idPemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial berupa BLT atau bantuan langsung tunai untuk anak sekolah. Bisa dicek di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca lebih lajut »