KPK kembali menetapkan eks Ditjen Pajak Kemenkeu, AnginPrayitnoAji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Baca selengkapnya 👇
sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang . KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersebut.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa .Ali menuturkan penetapan tersebut berdasarkan pada pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakkan dalam periode 2016 – 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan .
Diketahui, Angin telah divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka TPPUKPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Angin sebelumnya telah divonis di kasus suap.
Baca lebih lajut »
KPK Jerat Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji dengan Pasal TPPUKPK menduga ada beberapa aset Angin Prayitno Aji berasal dari hasil suap perpajakan yang disamarkan dan sudah mengantongi bukti yang cukup.
Baca lebih lajut »
Target Pajak Reklame Naik, Diminta Rutin Tertibkan Reklame LiarSIDOARJO - Target pajak reklame 2022 naik. Dibandingkan tahun lalu, kenaikannya mencapai Rp 1 miliar. Untuk bisa mencapai target tersebut, penertiban reklame liar perlu dilakukan.
Baca lebih lajut »
12.893 Wajib Pajak Sudah Ikut PPS, Harta Diungkap Rp 13,65 TriliunHingga 13 Februari 2022 sudah ada 12.893 wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan 14.270 surat keterangan.
Baca lebih lajut »
Cegah Kebocoran Pajak, Ini yang Dilakukan Pemkot TarakanPeluncuran implementasi alat rekam pajak yang terpasang pada objek pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan ditinjau Wali Kota Tarakan pada Senin (14/2).
Baca lebih lajut »