Sejumlah eks pegawai BPPT mengadu Komnas HAM soal pemberhentian hubungan kerja yang dialami. Pemberhentian imbas dari peleburan BRIN.
Mereka menyambangi Komnas HAM pada Rabu . Pengaduan tersebut mewakili sejumlah pegawai lain yang juga bernasib sama.
"PPNPN BPPT meminta supaya dipekerjakan kembali mengingat pengabdian, masa kerja, inovasi yang sudah berjalan selama ini dan juga masa depan mereka," tuturnya. "Kami meminta pengadu untuk melengkapi berkas pengaduan dan data-data yang lebih detil disertai bukti-bukti yang ada. Komnas akan menindaklanjuti dengan permintaan keterangan ke BRIN dan lembaga terkait," imbuhnya.Seperti diketahui, Tim Waspada COVID-19 dari Lembaga Eijkman mengumumkan perpisahannya di awal 2022. Mulai 1 Januari 2022, kegiatan deteksi COVID-19 di PRBM Eijkman akan diambil alih oleh Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.
"Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemristek. Hal ini menyebabkan selama ini para PNS periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi," kata Laksana.Berdasarkan keterangan BRIN dalam situs resminya, integrasi Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ke dalam BRIN akan memperkuat kompetensi periset biologi molekuler di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan PPNPN BPPT mengadu ke Komnas HAM agar kembali bekerja di BRINMantan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ...
Baca lebih lajut »
Komnas HAM minta BRIN jelaskan pemutusan kontrak kerja PPNPN BPPTKomisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan penjelasan terkait pemberhentian kontrak kerja ...
Baca lebih lajut »
BRIN dan Orientasi Penyatuan Lembaga Penelitian Seperti Eijkman, LIPI, dan BPPT - Opini - koran.tempo.coGde Siriana, pengarang buku Keserakahan di Tengah Pandemi, mengurai pokok masalah pembentukan BRIN. Bukan reorganisasi melainkan revitalisasi. Opini KoranTempo
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan Minta Partai Pendukung Pemerintah Dukung RUU TPKSDukungan terhadap RUU TPKS penting karena semakin banyak korban, namun respons untuk melindungi dan memberikan keadilan belum memadai.
Baca lebih lajut »
Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan Sentil Parpol yang TolakKomnas Perempuan mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar RUU TPKS segera disahkan. Komnas Perempuan menyinggung parpol yang masih menolak.
Baca lebih lajut »
Mantan PPNPN BPPT mengadu ke Komnas HAM agar kembali bekerja di BRINMantan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ...
Baca lebih lajut »