Eks KSAU Serang Balik KPK: Jangan Justifikasi Institusi TNI!

Indonesia Berita Berita

Eks KSAU Serang Balik KPK: Jangan Justifikasi Institusi TNI!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Tanggapan mantan KSAU Agus Supriatna menanggapi pernyataan KPK.

, Teguh Samudera, menanggapi pernyataan balasan dari KPK yang menyebut kliennya mangkir dari pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101. Teguh Samudera menyebut KPK memberikan penilaian secara subjektif kepada kliennya.

"Juru Bicara KPK membalas dengan memberikan penilaian yang subjektif dan menganggap benar KPK melakukan justifikasi tersebut dengan alasan telah memberi kesempatan dandua kali terhadap saksi klien sewaktu penyidikan tetapi tidak kooperatif," kata Teguh Samudera dalam keterangannya, Jumat .Teguh mengatakan pernyataan KPK telah mendiskreditkan dan merendahkan harga diri kliennya. Teguh menyebut KPK tidak semestinya mengatakan sesuatu yang berdasarkan perspektif subjektif.

Teguh mengungkap pernyataan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri itu sebagai bentuk lemahnya KPK dalam pelaksanaan tugas. Dia menyebut pemanggilan terhadap Agus harus melalui Panglima TNI AU. "Padahal jelas pengadaan AW 101 dilaksanakan sewaktu klien kami menjabat Kepala Staf Angkatan Udara , maka jika diperlukan keterangannya harus melalui atasannya, tidak boleh sesukanya langsung memanggil kepada & di alamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan," ujarnya.. Dia mengatakan KPK tidak perlu memuat pernyataan yang mendiskreditkan instansi.

"KPK sudah beri kesempatan kepada saksi untuk hadir pada proses penyidikan, namun saksi tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dituding Surat Dakwaan Pesanan, KPK Minta Bekas KSAU Agus Supriatna Buktikan di PersidanganDituding Surat Dakwaan Pesanan, KPK Minta Bekas KSAU Agus Supriatna Buktikan di PersidanganSurat dakwaan dituding pesanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bekas Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna untuk hadir dipersidangan.
Baca lebih lajut »

KPK Miliki Bukti Kuat Eks KSAU Agus Supriyatna Diperkaya Rp 17,73 MiliarKPK Miliki Bukti Kuat Eks KSAU Agus Supriyatna Diperkaya Rp 17,73 MiliarKPK telah memberi kesempatan kepada Agus untuk memberikan penjelasan kepada tim penyidik namun tak digunakan dengan baik oleh Eks KSAU Agus Supriyatna.
Baca lebih lajut »

Eks KSAU Bantah Terima Rp 17 M di Kasus Heli AW-101, Ini Respons KPKEks KSAU Bantah Terima Rp 17 M di Kasus Heli AW-101, Ini Respons KPKEks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna membantah menerima dana komando Rp 17 miliar dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101. Apa respons KPK?
Baca lebih lajut »

Soal Pemberian Uang dalam Kasus AW-101, Penasihat Hukum Eks KSAU: Tendensius |Republika OnlineSoal Pemberian Uang dalam Kasus AW-101, Penasihat Hukum Eks KSAU: Tendensius |Republika OnlinePenasihat hukum eks KSAU duga dakwaan ke kliennya sebagai pesanan.
Baca lebih lajut »

KPK Akan Hadirkan Mantan KSAU ke PersidanganKuasa hukum mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Pahrozi, membantah kliennya menerima Rp 17,7 miliar dalam kasus pengadaan helikopter AW-101. KPK berencana menghadirkan Agus dalam persidangan. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

KPK Siap Buktikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp17,7 M untuk Eks KSAUKPK Siap Buktikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp17,7 M untuk Eks KSAUKPK mengantongi bukti adanya dugaan aliran dana komando sebesar Rp17,7 miliar terkait pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU untuk mantan KSAU, Agus Supriatna. Komisi...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 13:29:18