Eks Kepala SMKN I Ende Hermin Gildus Rangga alias Gildus dan mantan Ketua Komite SMKN I Ende Wenseslaus Derta alias Wens terjerat kasus korupsi Rp 1,7 miliar. via: detikbali_
Foto: Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman memperlihatkan dua tersangka tindak pidana korupsi. Penyidik Satreskrim Polres Ende, Nusa Tenggara Timur telah merampungkan penyidikan dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Komite SMKN 1 Ende yang merugikan keuangan negara Rp 1.726.681.118 atau Rp 1,7 miliar lebih. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala SMKN I Ende Hermin Gildus Rangga alias Gildus dan mantan Ketua Komite SMKN I Ende Wenseslaus Derta alias Wens.
"Penggunaan keuangan untuk kepentingan pribadi tersangka HGR untuk bersenang senang ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu," ungkap Yance. Adapun barang bukti yang diamankan dari Wens adalah satu unit laptop, uang tunai Rp 272.550.000, dan dokumen berupa bukti nota belanja dan kuitansi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Di Balik Gambar Paus Francis Pakai Puffer Jacket yang Viral di MedsosSebelum Paus Francis, Midjourney menciptakan gambar eks Presiden AS Donald Trump yang sedang ditangkap.
Baca lebih lajut »
Profil Heru Pambudi: Eks Dirjen Bea Cukai yang Diseret Mahfud MD di Kasus Impor EmasBerikut profil Heru Pambudi. Eks Dirjen Bea Cukai Kemenkeu yang namanya diseret Mahfud MD di kasus impor emas Rp189 T.
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa Eks Pejabat Jasa Marga terkait Kasus Proyek Tol MBZKejagung memeriksa eks Vice Presiden Divisi Toll Road Business Development PT Jasa Marga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Cikampek II.
Baca lebih lajut »
Eks Gubernur Lampung Gabung Perindo, Hary Tanoe: Menunjukkan Partai Sangat Diterima MasyarakatKetua Umum (Ketum) Perindo Hary Tanoesoedibjo melantik sejumlah orang yang bergabung ke partainya. Salah satu yang dilantik yakni mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.
Baca lebih lajut »