Menurutnya tindakan pemerasan ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri
Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Terbukti Minta Uang Hanya Dijatuhi Patsus dan Demosi, Kuasa Hukum Supriyani: Sanksi Terlalu Ringan, Ipda Muh Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito , Aipda Amiruddin, dijatuhi sanksi administratif setelah terbukti meminta uang Rp2 juta dari seorang guru SDN 4 Baito, Supriyani.
“Sidang memutuskan Ipda Muh Idris dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi selama satu tahun. Selain itu, ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf resmi kepada institusi Polri,” kata Kombes Pol Iis Kristian.Sementara itu, Aipda Amiruddin dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun. Ia juga diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri atas tindakannya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kedua polisi tersebut terlalu ringan. Menurutnya, tindakan pemerasan ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.“Sanksi ini terlalu ringan. Ini adalah tindakan pemerasan dan rekayasa perkara yang seharusnya mendapat hukuman berat, bahkan sampai pemecatan,” ujar Andri, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH HAMI Sultra.
Selain itu, Andri mempertanyakan klaim dari Bidpropam Polda Sultra yang menyebut tidak adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa Kepala Desa Wonua Raya telah memberikan keterangan yang mendukung adanya permintaan uang dalam jumlah besar kepada Supriyani.
Kapolsek Baito Kanit Reskrim Polsek Baito Kode Etik Profesi Polri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Minta Uang dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito DidemosiKetua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani
Baca lebih lajut »
Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Terbukti Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke SupriyaniMantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta meminta uang damai Rp 2 juta ke guru Supriyani
Baca lebih lajut »
Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konawe Terbukti Minta Uang Damai Rp2 Juta, Dipakai Buat Renov RuanganKapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konawe jalani sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyani.
Baca lebih lajut »
Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru SupriyaniKabid Propam Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan, kedua personel itu disidang etik oleh Propam Polda Sultra lantaran terindikasi telah melakukan permintaan uang.
Baca lebih lajut »
Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Buntut Kasus Guru Supriyani, Warganet: Nah Gitu Dong!Sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam perkara guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), pada Senin
Baca lebih lajut »
Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim DicopotKedua pejabat Polsek Baito dicopot pertanggal 11 Novemer 2024 kemarin.
Baca lebih lajut »