Eks Kadis Pertambangan Kutai Barat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Eks Legislator Ismail Thomas

Korupsi Izin Tambang Berita

Eks Kadis Pertambangan Kutai Barat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Eks Legislator Ismail Thomas
Kejaksaan AgungKorupsiIzin Usaha Pertambangan (IUP)
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 51%

Menurut Kuntadi, timnya menemukan fakta bahwa Ismail Thomas tak hanya memalsukan dokumen perizinan tambang pada PT Sendawar Jaya.

" Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidanaDari temuan itulah, hingga kini tim penyidik terus melakukan pengembangan.

Termasuk di antaranya, lokasi-lokasi tambang yang perizinannya dipalsukan oleh eks legislator Fraksi PDIP tersebut. "Jadi kita lihat, benar enggak dia bertanggung jawab, ada peristiwa hukum pas masih penyidikan. Indikasinya ke arah sana. Makanya terus dikembangkan," kata Kuntadi.Selain itu, dia juga divonis untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum , yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Anggota DPR Ismail Thomas Bakal Ajukan Pembelaan BesokMantan Anggota DPR Ismail Thomas Didakwa Pemalsuan Dokumen TambangDI Yogyakarta, SlemanDI Yogyakarta, SlemanDKI Jakarta, Jakarta Utara

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Kejaksaan Agung Korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat Ismail Thomas Kabupaten Kutai Barat PT Sendawar Jaya Hukum Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eks Kadis PU Bungo Diduga Serobot Lahan WargaEks Kadis PU Bungo Diduga Serobot Lahan WargaBerita Eks Kadis PU Bungo Diduga Serobot Lahan Warga terbaru hari ini 2024-04-24 15:51:51 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Maqdir Ismail Protes Eks Tim Ganjar-Mahfud jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran di Sidang MKMaqdir Ismail Protes Eks Tim Ganjar-Mahfud jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran di Sidang MKAnggota Tim Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, keberatan dengan keberadaan Andi Muhammad Asrun sebagai ahli dalam sidang MK, Kamis (4/4/2024).
Baca lebih lajut »

Eks Tim Hukum Ganjar Jadi Ahli Kubu Prabowo, Maqdir Ismail Protes!Eks Tim Hukum Ganjar Jadi Ahli Kubu Prabowo, Maqdir Ismail Protes!Ahli itu bernama Andi Muhammad Asrun. Ia merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan.
Baca lebih lajut »

KPK Menjebloskan Eks Direktur Utama dan Eks Kepala Bagian Keuangan ke Rutan SamarindaKPK Menjebloskan Eks Direktur Utama dan Eks Kepala Bagian Keuangan ke Rutan SamarindaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG) dan eks Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA) ke Rutan Kelas IIA Samarinda, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Baca lebih lajut »

Kubu Ganjar Protes eks Direktur TPN jadi Saksi Prabowo-Gibran dan BW Persoalkan Eks WamenkumhamKubu Ganjar Protes eks Direktur TPN jadi Saksi Prabowo-Gibran dan BW Persoalkan Eks WamenkumhamSidang lanjutan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di MK diwarnai protes. Sebelum ahli dari Prabowo-Gibran, hadir memberi kesaksian.
Baca lebih lajut »

Eks Pengurus NasDem Jadi Ahli Ganjar-Mahfud di Sidang MK, Ini FaktanyaEks Pengurus NasDem Jadi Ahli Ganjar-Mahfud di Sidang MK, Ini FaktanyaEks pengurus NasDem itu adalah I Gusti Putu Artha, eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 05:11:11