Terdakwa Suranto Wibowo tidak pernah memberikan persetujuan penerbitan RKAB.'
, Lauren Harianja, membantah kliennya menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar.
“Bahwa dari fakta hukum ini terbukti lima RKAB perusahaan smelter dan afiliasinya tidak dapat dipakai melakukan kegiatan penambangan IUP PT Timah Tbk, akan tetapi oleh lima perusahaan smelter dan afiliasinya melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah Tbk,” kata Lauren di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu .
Pada kesempatan itu, dia juga menegaskan kegiatan penambangan di luar RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Bangka Belitung, bukan tanggung jawab Suranto. Sebab, lanjut Lauren, RAKB yang diterbitkan Dinas ESDM Bangka Belitung tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Menurut Jaksa, RKAB yang tidak benar itu disetujui Suranto terhadap lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan perusahaan-perusahaan afiliasinya. Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta afiliasinya.
Suranto disebut seharusnya juga membina dan mengawasi pemegang ijin usaha jasa pertambangan yang bermitra dengan PT Timah periode 2015-2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tiga eks Kadis ESDM didakwa korupsi timah rugikan negara Rp300 triliunTiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di ...
Baca lebih lajut »
Wow! RI Setujui Produksi 240 Juta Ton Bijih Nikel di 2024Kementerian ESDM setujui RKAB bijih nikel mencapai 240 juta ton
Baca lebih lajut »
3 Mantan Kadis ESDM Babel Diseret Ke Pengadilan Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 TriliunOleh jaksa, ketiga mantan Kadis ESDM Bangka Belitung itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan
Baca lebih lajut »
Sidang Perdana Kasus Timah Digelar Rabu 31 Juli 2024, 3 Kadis ESDM Babel Akan DiadiliTiga terdakwa yang akan menjalani sidang perdana kasus korupsi Timah yakni, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Baca lebih lajut »
Kejagung Limpahkan 3 Kadis ESDM Babel Tersangka Kasus Korupsi TimahKejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca lebih lajut »
Terungkap! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar di Kasus Korupsi TimahHal tersebut terungkap saat jaksa membacakan dakwaan kepada eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung.
Baca lebih lajut »