Mantan hakim konstitusi Prof Maria Farida Indrati mengkritik keras berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menghadapi COVID-19. Guru Besar UI itu juga menyoroti frasa 'COVID-19' PerppuCorona
Menurut Maria, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sudah bermasalah secara fungsi keberlakuan. Seharusnya peraturan berlaku untuk waktu yang sangat lama, bukan sesaat. Tapi dalam perppu itu ditulis untuk menangani COVID-19.
"Ada hal-hal yang menggelitik. Coba bayangkan, PP 21 Tahun 2020 melaksanakan 3 UU, tapi kok cuma jadi 7 pasal, yang intinya cuma 5 pasal. Apakah ini tepat atau tidak?" beber hakim konstitusi dua periode itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut Status Asimilasi Eks Napi yang Kembali BerulahPemberian asimilasi dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di dalam lapas dan rutan.
Baca lebih lajut »
Curi Sepeda Motor, Eks Napi yang Baru Bebas karena Asimilasi DitangkapPelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial US (58) dibekuk polisi di Jalan KH Ahmad Dahlan Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Baca lebih lajut »
Berstatus Eks Barcelona, Fabregas Siap Latih MadridMeski memiliki kedekatan dengan Barcelona, Cesc Fabregas akan tetap menerima tawaran melatih Real Madrid di masa depan
Baca lebih lajut »
Polri Sebut 27 Eks Napi Asimilasi Corona Bikin Kriminal LagiBareskrim Polri menyebut 27 eks napi yang bebas karena asimilasi dampak pandemi corona berbuat ulah lagi, mulai dari begal motor hingga pelecehan seksual.
Baca lebih lajut »
20 Eks Jamaah Ijtima Ulama Gowa asal Brebes Positif Covid 19 Melalui Rapid TestHasil rapid test terhadap puluhan alumni Jamaah Ijtima Ulama di Gowa Sulsel asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang positif...
Baca lebih lajut »