Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum, karena tidak memenuhi syarat untuk . Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum, karena tidak memenuhi syarat untuk .
“Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Karena ada beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan,” kata Gayus, Senin . Aturan RJ, kata Gayus, memang belum pada undang-undang tetapi diatur dalam sejumlah peraturan. Di antaranya Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasar Keadilan Restorative, dan Peraturan Kejaksaan Agung No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restorative.
Dijelaskannya, selama ini, undang-undang mengedepankan penindakan terhadap pelaku. KUHP yang baru pun, memuat 570-an pasal, tapi hanya beberapa pasal yang memperhatikan korban.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks PM Pakistan Imran Khan Sebut Dirinya Mungkin Akan DitangkapMantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan mengatakan bahwa dirinya kemungkinan akan ditangkap seiring dia menuju ke pengadilan atas tuduhan korupsi.
Baca lebih lajut »
Kejakgung Tutup RJ Mario, Pakar: Peraturan Kejaksaan Agung Memang Begitu |Republika OnlineDalam Peraturan Kejaksaan Agung, restorative justice untuk pidana ringan.
Baca lebih lajut »
Gunung Agung: Gunung Sakral di Bali yang Menarik untuk DikunjungiGunung Agung di Bali memiliki beberapa objek wisata yang dapat dikunjungi saat musim liburan nanti.
Baca lebih lajut »
Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario DandyTop 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy TempoMetro
Baca lebih lajut »
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Surati HakimSidang tingkat pertama tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah selesai Kamis lalu (16/3). Tapi, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa dirasa menyakiti keluarga para korban.
Baca lebih lajut »
Hakim Polandia Perintahkan Penangkapan PutinUkraina tidak meratifikasi Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar pembentukan ICC. Meski demikian, Ukraina bekerja sama dengan penyidik ICC. Rusia, AS, dan China juga tidak mengakui ICC. Internasional AdadiKompas
Baca lebih lajut »