Eks Dirut PTPN III Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Indonesia Berita Berita

Eks Dirut PTPN III Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 92%

'Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan pidana badan selama lima tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.'

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan pidana badan selama lima tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis .

Eksekusi tersebut melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN.JKT.Pst pada Rabu, 3 Juni 2020. Dolly dihukum lima tahun serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.Dolly bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana terbukti menerima suap SGD345 atau setara Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih.

Suap dilakukan agar Dolly dan Kadek memberikan long term contract kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN di seluruh Indonesia. Distribusi gula sejatinya diakomodasi melalui PT PN III holding perkebunan. LTC ialah kontrak jangka panjang yang mewajibkan konsumen membeli gula ke PTPN III dengan ikatan perjanjian. Harga ditentukan penjual setiap bulan. Hal ini guna mencegah permainan dari pembeli yang hanya membeli gula saat harga murah.

Dolly terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin!Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin!Terpidana kasus korupsi M Nazaruddin ternyata sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang itu menjalani cuti menjelang bebas. Nazaruddin WismaAtlet
Baca lebih lajut »

Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas SukamiskinNazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas SukamiskinNazaruddin bebas bersyarat.
Baca lebih lajut »

Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Ini Penjelasan Lapas SukamiskinMantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Ini Penjelasan Lapas SukamiskinMantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020).
Baca lebih lajut »

Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazarudin Keluar dari Lapas SukamiskinDapat Cuti Jelang Bebas, Nazarudin Keluar dari Lapas SukamiskinTerpidana korupsi wisma atlet Hambalang Muhamad Nazaruddin keluar dari Lapas Khusus Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota...
Baca lebih lajut »

Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas dari Lapas SukamiskinMantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas dari Lapas SukamiskinMantan bendahara umum Demokrat itu sebelumnya divonis bersalah dalam dua perkara yang ditangani KPK. Total ia divonis 13 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Kronologis Bebasnya Nazaruddin dari Lapas SukamiskinKronologis Bebasnya Nazaruddin dari Lapas SukamiskinDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan cuti menjelang bebas alias CMB) kepada Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm). Nazaruddin
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 17:05:08