Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tak hanya pidana badan, mantan dirut perusahaan negara itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ujar Hakim Ketua Djuyamto. Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis bagi lima terdakwa lainnya yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada , Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Dalam perkara ini, Ivo Wongkaren menjadi terdakwa yang dijatuhi hukuman paling berat, yakni 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan.Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak perkara inkrah atau berkekutan hukum tetap."Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti 5 tahun kurungan," ujar Hakim.
Kemudian terdakwa Roni Ramdani divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 28 miliar.Dua terdakwa lain, yakni Budi dan April mendapatkan vonis hukuman badan dan denda yang sama, yakni 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan.Mabes Polri Beri Asistensi Ke Polda Jatim Terkait Penanganan…DI Yogyakarta, SlemanJawa Barat, Bogor
Bansos Jakarta Keluarga Penerima Manfaat Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BUMN masih Galakkan Program Bersih-bersih untuk Berantas KorupsiProgram bersih-bersih BUMN masih terus digalakkan untuk memberantas praktik korupsi di perusahaan-perusahaan pelat merah
Baca lebih lajut »
Bisa-bisanya Pemilik Fortuner Pelat Dinas TNI Ganti Pelat Hitam di Hari LiburViral di media sosial Toyota Fortuner yang diduga menggunakan pelat dinas TNI AD berwarna merah digunakan pada hari libur, dan menjadi sorotan warganet terkait aturan pen
Baca lebih lajut »
Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Denda Rp1 MiliarBerita Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar terbaru hari ini 2024-06-10 20:37:16 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Bansos BerasSelain Kuncoro, sejumlah petinggi perusahaan juga divonis penjara antara 5 hingga 8 tahun bui
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarSelain itu, Jaksa KPK juga menuntut Karen dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar. Jika tak sanggup membayar, maka Karen harus mengganti selama enam bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun PenjaraKPK menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan LNG 2011-2021.
Baca lebih lajut »