Vonis majelis hakim untuk Ridwan Djamaluddin dkk ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM sekaligus mantan Penjabat atau Pj Gubernur Bangka Belitung , Ridwan Djamaluddin dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam kerja sama operasional antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo , dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis . Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .
Tak hanya pidana badan, para terdakwa dari Kementerian ESDM ini juga dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp 200 juta."Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," kata Fahzal Hendri.
5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan; Sugeng Mujiyanto 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan; Yuli Bintoro 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan; Henry Julianto 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan; Eric Viktor Tambunan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.Komjen Pol. Purn. Dr. H.C. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.
Ridwan Djamaluddin Pj Gubernur Bangka Belitung Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara Korupsi Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun PenjaraEks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Baca lebih lajut »
Eks Dirjen Minerba divonis 3,5 tahun penjara di kasus korupsi nikelMantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi ...
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Nikel, Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 tahun PenjaraRidwan Djamaluddin divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pertambangan biji nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi di Tambang Nikel Blok Mandiodo: Mantan Dirjen Minerba dan Direktur Dituntut 5 Tahun PenjaraKasus korupsi di tambang nikel atau Blok Mandiodo milik PT Antam Tbk (ANTM) memasuki babak baru. Pada pekan lalu, Kamis (28/3/2024), Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto dituntut 5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Tok! Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun PenjaraMantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin divonis 3,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Reynhard Silitonga Dapatkan Jabatan Baru di KemenkumhamReynhard Silitonga sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) sebelum dilantik menjadi Irjen Kemenkumham.
Baca lebih lajut »