Eks Dirjen Kemendagri dituntut 5 tahun 4 bulan di kasus suap PEN Muna

Indonesia Berita Berita

Eks Dirjen Kemendagri dituntut 5 tahun 4 bulan di kasus suap PEN Muna
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 78%

Mantan/eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan di ...

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto berjalan ke luar ruang sidang usai mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu . Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan di dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Muna tahun 2021–2022.

Selain itu, Ardian juga dituntut membayar uang pengganti Rp2.876.999.000. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar 1 bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun. Menurut jaksa, perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme . Selain itu, perbuatannya juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Jaksa menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 TUpdate Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 TJampidsus Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi timah. Kerugian negara akibat kasus itu juga naik menjadi Rp 300 triliun.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ini PerannyaKejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ini PerannyaKejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca lebih lajut »

Main Belakang Layar, Begini Peran Eks Dirjen Minerba di Kasus TimahMain Belakang Layar, Begini Peran Eks Dirjen Minerba di Kasus TimahKejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono (BGA) menjadi tersangka baru di kasus dugaan korupsi di PT Timah.
Baca lebih lajut »

2 Eks Dirjen Minerba Terseret Kasus Korupsi Pertambangan2 Eks Dirjen Minerba Terseret Kasus Korupsi Pertambangan2 Dirjen Minerba Kementerian ESDM jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Baru Kasus Korupsi PT TimahKejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Baru Kasus Korupsi PT TimahBambang diduga terlibat dalam merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka Baru Kasus TimahKejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka Baru Kasus TimahKejaksaan Agung menetapkan tersangka baru di kasus korupsi di PT Timah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 05:17:14