Kamarudin, dituntut 18 bulan penjara. Ia duduk di kursi pesakitan karena dinilai jaksa korupsi Rp 91,2 juta dana insentif marbot/pengurus masjid.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamarudin dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Adin Nugroho, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa .
Sembilan marbot yang menerima dana insentif pada November 2018, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 10,8 juta itu berasal dari Desa Pandan Indah, satu dari sebelas desa yang ada di Kecamatan Praya Barat Daya. Akibat kejadian ini, pada Desember 2018 terdakwa Kamarudin baru datang melapor ke Kabag Kesra Setda Lombok Tengah Tasrip. Menindaklanjutinya, Sekda Lombok Tengah H Nursiah menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kereta LRT Jabodebek Diuji Coba Cibubur-Cawang 18 OktoberKereta moda Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek sudah datang dan akan segera diuji coba. Uji cobanya direncanakan pada 18 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »
18 Aturan Industri Dipangkas, Mayoritas di Sektor LogamKemenperin bakal memangkas 18 aturan yang menghambat dunia usaha. Dari 18 regulasi itu, 6 di antaranya disederhanakan, sedangkan sisanya akan dihapus. Kemenperin via detikfinance
Baca lebih lajut »
Revitalisasi Gedung Sate Telan Rp 18 MiliarRevitalisasi ditargetkan selesai Desember 2019.
Baca lebih lajut »
Tak Putus Arang, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan KasasiKaren Agustiawan tetap tidak menerima kenyataan bila pengadilan memvonisnya bersalah melakukan korupsi... Korupsi KarenAgustiawan
Baca lebih lajut »
Sulli eks 'f(x)' Bunuh Diri, Netizen Bagikan Nomor KonselingMeninggalnya Sulli membuat para netizen jadi lebih waspada terhadap depresi. Mereka pun membagikan nomor konseling di media sosial. Sulli NomorKonseling via detikhot
Baca lebih lajut »