Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pemilik PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebagai tersangka. - Nasional
dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. "Hari ini, Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, .
Dengan pelimpahan tersebut, ujar Ali, maka penahanan kedua terdakwa telah beralih dari wewenang jaksa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Ambon."Tim Jaksa masih menunggu dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tipikor untuk penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.