Eks Bupati Bogor 'Menghilang' dari Rumah Usai Kembali Dijerat KPK

Indonesia Berita Berita

Eks Bupati Bogor 'Menghilang' dari Rumah Usai Kembali Dijerat KPK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 83%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap.

Liputan6.com, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap. Bupati Bogor periode 2009-2014 diduga memeras para satuan perangkat kerja daerah selama menjabat Bupati Bogor.

Sejak menghirup udara bebas dari sel tahanan Lapas Sukamiskin, Bandung, Rachmat dan istrinya lebih sering menempati rumahnya di Perumahan Taman Yasmin maupun di perumahan elitr Villa Duta, ketimbang di rumah pribadinya di kawasan Dramaga ini. 2 dari 2 halamanPenetapan TersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 dalam kasus suap. Rachmat Yasin kini dijerat dengan kasus dugaan"memalak" para satuan perangkat kerja daerah selama menjabat Bupati Bogor.

Febri mengatakan, uang sebanyak hampir Rp 9 miliar itu diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kebakaran di Cimanggu Bogor, Satu Orang LukaKebakaran di Cimanggu Bogor, Satu Orang Luka
Baca lebih lajut »

Polres Bogor Tangkap 11 Pelaku Perampokan MinimarketPolres Bogor Tangkap 11 Pelaku Perampokan MinimarketPara tersangka diancam Pasal 365, 363 KUHP serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Baca lebih lajut »

Mangkrak Seperti Proyek Hambalang, Rumah Dinas Anggota Dewan Jadi Tempat BegituanMangkrak Seperti Proyek Hambalang, Rumah Dinas Anggota Dewan Jadi Tempat BegituanRumah dinas anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mangkrak seperti proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat. RumahDinasAnggotaDewanMangkrak
Baca lebih lajut »

Puluhan Ormas Bekasi tolak Cawabup luar daerahPuluhan Ormas Bekasi tolak Cawabup luar daerahSebanyak 28 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi Ormas Bekasi (AOB) melakukan deklarasi penolakan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi ...
Baca lebih lajut »

Dihantui Jadwal Padat, PSM Optimistis ke Final Piala AFCDihantui Jadwal Padat, PSM Optimistis ke Final Piala AFCMeski dihantui jadwal padat, PSM Makassar bertekad menaklukkan Becamex Binh Duong pada leg kedua semifinal di Stadion Pakansari, Bogor, Rabu (26/6).
Baca lebih lajut »

Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ciliwung Saat Cari BiawakBocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ciliwung Saat Cari BiawakSeorang bocah bernama Brama Bakti Putra Isa, 10, ditemukan tewas tenggelam di aliran Sungai Ciliwung, tepatnya di belakang Perumahan Pusparaya, RT 004/11 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (24/6). bocahtewastenggelam
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 14:55:42