Edy-Hasan Minta MK Disqualifikasi Bobby-Surya di Pilkada Sumut

Politik Berita

Edy-Hasan Minta MK Disqualifikasi Bobby-Surya di Pilkada Sumut
PILIUDA SUMUTMKEDY-HASAN
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 105 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 62%
  • Publisher: 63%

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Bobby Nasution-Surya dalam Pilkada Sumut 2024.

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Bobby Nasution-Surya dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Edy-Hasan , Bambang Widjojanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.

Menurut Bambang, Bobby-Surya diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dia menyebut bahwa ada cawe-cawe dan keterlibatan aparatur sipil negara untuk memenangkan menantu dari Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Selain itu, Bambang meminta kepada hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara. Dalam poin petitum yang lain, pemohon meminta agar MK menetapkan perolehan suara terbaru yang menyatakan keunggulan Edy-Hasan. 'Perolehan suara yang benar menurut pemohon, paslon Bobby-Surya 3.645.611 dan perolehan suara paslon Edy-Hasan 4.896.157,' kata Bambang. Bambang juga meminta agar MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang minimal di tiga kabupaten atau kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana banjir. Dia mengatakan bahwa bencana banjir itu telah menyebabkan tingkat partisipasi pemilih di Sumatera Utara rendah. Dia mencatat setidaknya ada sejumlah daerah di Sumatera Utara yang terdampak seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Asahan. Bambang turut mempersoalkan sikap KPU Sumatera Utara yang tidak berupaya maksimal dalam memitigasi pelaksanaan pemungutan suara pasca kejadian bencana alam tersebut. Padahal, menurut dia, BMKG telah mengingatkan kepada penyelenggara pemilu ihwal potensi hujan lebat dan longsor. 'Bencana alam tidak cukup diantisipasi, sehingga terjadi pelanggaran atas prinsip aksesibilitas bagi pemilih,' kata Bambang. Menurut Bambang, semestinya KPU Sumatera Utara menyediakan tempat pemungutan suara keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan di sejumlah tempat juga tidak mampu meningkatkan partisipasi pemilih. Perkara gugatan Edy-Hasan tercatat dalam perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sidang perkara itu dipimpin oleh hakim ketua Suhartoyo bersama hakim anggota Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

PILIUDA SUMUT MK EDY-HASAN BOBBY-SURYA PELANGGARAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Edy-Hasan Minta MK Disqualifikasi Bobby-Surya dalam Pilkada SumutEdy-Hasan Minta MK Disqualifikasi Bobby-Surya dalam Pilkada SumutPasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala meminta agar hasil pemilihan kepala daerah Sumatera Utara diskualifikasi karena dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pilkada.
Baca lebih lajut »

Pelanggaran TSM, Edy-Hasan Minta MK Batalkan Hasil Pilgub SumutPelanggaran TSM, Edy-Hasan Minta MK Batalkan Hasil Pilgub SumutPaslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan mengklaim memenangkan Pilgub Sumut 2024, namun KPU Sumut menetapkan Bobby Afif Nasution-Surya sebagai pemenang. Atas keberatan tersebut, tim Edy-Hasan melaporkan pelanggaran TSM kepada MK. Tim Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumut dan menetapkan mereka sebagai pemenang.
Baca lebih lajut »

Edy-Hasan Minta MK Batasi Hasil Pilkada Sumut 2024Edy-Hasan Minta MK Batasi Hasil Pilkada Sumut 2024Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, mengajukan permohonan peninjauan kembali hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendiskualifikasi pasangan Bobby Nasution-Surya karena dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca lebih lajut »

Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut, Tuduh Cawe-caweEdy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut, Tuduh Cawe-cawePasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Sabri mendalilkan adanya pelanggaran berupa cawe-cawe dalam pelaksanaan Pilkada Sumut.
Baca lebih lajut »

Gugatan Disqualification untuk Pasangan Calon SumutGugatan Disqualification untuk Pasangan Calon SumutPasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan mengajukan gugatan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, karena dugaan pelanggaran TSM selama tahapan pilkada.
Baca lebih lajut »

Gugat ke MK, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut DibatalkanGugat ke MK, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut DibatalkanBambang menilai, Pj Gubernur Sumut kerap melibatkan Bobby Nasution berkeliling ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut yang dibalut dengan acara safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah dalam memaknai spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 06:04:06