Jessica Wongso akhirnya mau memberi pernyataan bahwa Otto Hasibuan memberinya layanan hukum tanpa upah sepeser pun.
Jessica Wongso melalui surat pernyataan bermaterai yang ditulis di dalam penjara menyatakan, Otto Hasibuan tak menerima bayaran apapun sebagai pengacara yang membelanya dalam kasus 340 KUHP pada 2016 lalu.
"Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono atau sukarela untuk permasalahan hukum ini," katanya melanjutkan.Jessica Wongso melalui pesan itu juga membantah tudingan Edi Darmawan soal keluarganya yang menjual harta benda hingga diperas oleh tim kuasa hukum Otto Hasibuan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Otto Hasibuan Sebut Jessica Wongso Pernah Dihipnotis di Polda Tapi Hasilnya Tak Diberi TahuOtto Hasibuan mengungkap fakta menarik lainnya dari kasus Jessica Wongso, terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bahwa kliennya sempat dihipnotis di Polda.
Baca lebih lajut »
Otto Hasibuan Cerita Soal Awal Mula Dihubungi Produser Netflix Bikin Film Jessica WongsoOtto Hasibuan menceritakan bagaimana awal soal pembuata film dokumenter tersebut. Setelah konsultasi dengan Jessica, Otto mengaku bahwa Jessica sempat bertanya dan iyakan
Baca lebih lajut »
Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan Punya Bisnis Mewah Lapangan GolfDalam film dokumenter tersebut, Otto Hasibuan mengungkap alasan memberi nama bisnisnya tersebut Ottolima.
Baca lebih lajut »
7 Tahun Berlalu, Otto Hasibuan Yakin 99,9 Persen Jessica Wongso Tak BersalahPengacara Otto Hasibuan tetap yakin jika kliennya Jessica Wongso tidak bersalah dan bukan merupakan penyebab meninggalnya Mirna Salihin. Keyakinan itu tetap dipegang.
Baca lebih lajut »
Jessica Wongso Dikunjungi Tim Pengacara di Hari Ultah, tapi Otto Hasibuan Tidak Hadir - Jawa PosDi hari ulang tahunnya ke-35 pada hari ini, Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, dikunjungi tim kuasa hukumnya.
Baca lebih lajut »