Gugus Tugas mengeluarkan surat edaran yang mengatur persyaratan dan kriteria untuk orang bepergian. Salah satu syaratnya menunjukkan hasil tes PCR.
TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan dan kriteria untuk orang bepergian. Salah satu syaratnya adalah menunjukkan hasil tes PCR.Dalam edaran tersebut, mereka yang hendak bepergian dalam lingkup dalam negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi, hanya diwajibkan untuk bertanggung jawab atas kesehatan pribadi, serta tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
'Menunjukkan KTP, menunjukkan surat hasil uji PCR dengan hasil negatif, dan menunjukkan surat bebas dengan gejala flu, yang berlalu ketika di kawasan tinggal orang tersebut tidak memiliki rumah sakit atau puskesmas rujukan Covid-19.' demikian kutipan dari surat yang diterima Tempo pada Sabtu, 27 Juni 2020.Kemudian untuk yang baru saja tiba dari luar negeri, setiap individu wajib langsung menjalankan rapid test begitu tiba di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugus Tugas Covid-19: Zona Hijau dan Kuning Naik 11,6 Persen |Republika OnlineJumlah daerah yang tidak terdampak Covid-18 atau zona hijau bertambah 10 pada Juni.
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas: 112 Kabupaten/Kota Masuk Zona HijauBerdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 terdapat 112 kabupaten/kota yang termasuk ke dalam zona hijau.
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas COVID-19 Persilakan Gelar Turnamen tapi Ada SyaratnyaGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mempersilakan turnamen olahraga digelar lagi, tapi ada syarat yang harus dijalankan.
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas COVID-19 perketat kunjungan wisatawan ke Puncak BogorGugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor memperketat kunjungan wisatawan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang belakangan mulai ramai dipadati pelancong.
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas Covid-19 Perketat Wisatawan ke Puncak BogorWisatawan mendatangi lokasi yang tidak dikelola sebagai tempat wisata
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas: Tren Peta Zonasi Risiko Covid-19 MembaikSampai 21 Juni, terdapat 308 kabupaten dan kota di luar zona hijau yang tidak ada kasus meninggal karena Covid-19.
Baca lebih lajut »