Durasi |em|Dine In|/em| Jadi 30 Menit, Ini Respons Wagub DKI |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Durasi |em|Dine In|/em| Jadi 30 Menit, Ini Respons Wagub DKI |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

Durasi makan di tempat yang sebelumnya 20 menit kini menjadi 30 menit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi penambahan durasi waktu makan bagi pengunjung di kafe, restoran maupun rumah makan. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menambah durasi makan di tempat yang sebelumnya 20 menit menjadi 30 menit.

Baca Juga Meski demikian, Ariza tetap mengimbau masyarakat agar tidak makan di restoran maupun rumah makan dan lebih memilih untuk membungkus makanan untuk dimakan di rumah masing-masing. Ia bahkan meminta warga, khususnya pegawai yang bekerja di kantor untuk membawa bekal dari rumah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Uji Coba Pembukaan Mal Kini di 20 Daerah: 50% Kapasitas-30 Menit Dine InUji Coba Pembukaan Mal Kini di 20 Daerah: 50% Kapasitas-30 Menit Dine InPemerintah melakukan penyesuaian beberapa aturan dalam perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali yang salah satunya perihal pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.
Baca lebih lajut »

Anies Perpanjang Durasi Makan di Restoran Jadi 30 MenitAnies Perpanjang Durasi Makan di Restoran Jadi 30 MenitDalam Kepgub 987/2021 tersebut Anies memperbolehkan pengunjung makan di restoran selama 30 menit, semula hanya 20 menit.
Baca lebih lajut »

PPKM Level 4 Jawa-Bali: Restoran di Mal Boleh Dine In, Waktu Makan 30 MenitPPKM Level 4 Jawa-Bali: Restoran di Mal Boleh Dine In, Waktu Makan 30 MenitPemerintah melonggarkan aturan makan di tempat atau dine in di dalam mal selama PPKM di Jawa-Bali level 4 periode 16-23 Agustus 2021.
Baca lebih lajut »

Pemkot Depok Longgarkan Batas Waktu Makan di Tempat Jadi 30 MenitPemkot Depok Longgarkan Batas Waktu Makan di Tempat Jadi 30 MenitMohammad Idris mengatakan, pihaknya kini mengizinkan pelaku usaha restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup untuk menerapkan dine in.
Baca lebih lajut »

Makan di Mal Sudah Diizinkan, Tapi Nggak Boleh Lebih Dari 30 Menit!Makan di Mal Sudah Diizinkan, Tapi Nggak Boleh Lebih Dari 30 Menit!Pemerintah mengizinkan restoran/rumah makan/kafe melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021, tapi...
Baca lebih lajut »

PPKM Diperpanjang, Makan di Warteg Diperlonggar Jadi 30 MenitPPKM Diperpanjang, Makan di Warteg Diperlonggar Jadi 30 MenitAda tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan selama 30 menit dari aturan sebelumnya hanya 20 menit.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 08:19:44