Tim kuasa hukum menilai jaksa tak menghargai tindakan Baiquni WIbowo yang menyerahkan rekaman CCTV lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo secara sukarela.
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, menyinggung tindakan kliennya yang ikut membuka secara terang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut dia Baiquni menyerahkan secara sukarela rekaman kamera keamanan di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Kami penuntut umum memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[BREAKING NEWS] Sebenarnya, Haruskah Baiquni Wibowo & Chuck Putranto Mengikuti Perintah Ferdy Sambo?Setelah enam terdakwa membacakan Nota Pembelaan dan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini (8/2), sidang Duplik digelar untuk dua terdakwa, Baiquni & Chuck.
Baca lebih lajut »
Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy SamboTerdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Baiquni Wibowo menyampaikan duplik yang dibacakan oleh tim pengacaranya di PN Jakarta Selatan, Rabu (8.2.2023)....
Baca lebih lajut »
Jaksa Tolak Pleidoi Baiquni Wibowo, Dinilai Mengakses DVR CCTV secara Ilegal dan Tak Sesuai SOPJaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus obstruction of justice, Baiquni Wibowo.
Baca lebih lajut »
Sidang Vonis Baiquni Wibowo terkait Kasus Sambo Digelar 24 FebruariMajelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Baiquni Wibowo digelar pada 24 Februari.
Baca lebih lajut »
Soal Perintah Ferdy Sambo Melanggar Norma Hukum, Jaksa: Dalam Aturan, Hendra Kurniawan Boleh MenolakJaksa Penuntut Umum menilai Terdakwa Hendra Kurniawan boleh menolak perintah Ferdy Sambo yang melanggar norma hukum.
Baca lebih lajut »