Beyond the Breaking News

Dukung Revisi KUHAP, Akademisi Unusia Harap Kuasa Penyidikan Tetap di Bawah Kepolisian

RUU KUHAP Berita

Dukung Revisi KUHAP, Akademisi Unusia Harap Kuasa Penyidikan Tetap di Bawah Kepolisian
Revisi KuhapUnusiaAkademisi Unusia

JPNN.com : Akademisi Fakultas Hukum Unusia Erfandi menyoroti pengaturan penyidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Unusia Erfandi menyoroti pengaturan penyidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana .Hal itu disampaikan Erfandi dalam diskusi publik yang digelar Lembaga Studi Anti Korupsi bertema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta Rabu .

Baca Juga:Bukan tanpa alasan, sikapnya mendukung pengesahan KUHAP lantaran melihat banyak pasal yang lebih baik dari KUHAP sebelumnya. "Terkait dengan RUU KUHAP kita melihat dengan jernih dan harus membersihkan kita. Ini untuk memperbaiki hukum kita terutama dalam konteks hukum pidana otomatis dan kita dukung penuh segera disahkan," ujar Erfandi yang menjadi narasumber pada acara yang dihadiri oleh perwakilan beberapa Universitas di Jakarta. Lebih lanjut Erfan menjelaskan sejelek apa pun yang namanya KUHAP yang saat ini dibandingkan dengan KUHAP yang lama yang tahun 1981 itu lebih baik yang KUHAP rancangan sekarang."Pro kontra yang terjadi itu hal biasa, coba kita baca misalnya yang saya dapatkan draf tap mungkin ada draf yang lain. kalau kita baca di rancangan undang-undang kuhap yang ada 334 pasal itu ya itu sebagai bentuk perbaikan di pasal 23," ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Revisi Kuhap Unusia Akademisi Unusia Jakarta

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar Hukum Kritik RUU KUHAP, Cobaan Potensi Ketimpangan dan Penyalahgunaan KekuasaanPakar Hukum Kritik RUU KUHAP, Cobaan Potensi Ketimpangan dan Penyalahgunaan KekuasaanGuru Besar UIN KHAS Jember Prof M Noor Harisudin menyoroti potensi ketimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam RUU KUHAP. Ia mengkritik pembatasan waktu penyelidikan, peran dominus litis jaksa, dan kewenangan jaksa yang terlalu luas dalam RUU KUHAP.
Baca lebih lajut »

Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAPAkademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAPJPNN.com : Akademisi mendesak revisi KUHAP dan KUHP harus selaras, terutama mengenai dominus litis sebagai bentuk supervisi dan koordinasi antara penyidik ...
Baca lebih lajut »

Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAPAkademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAPAkademisi mendesak revisi KUHAP dan KUHP harus selaras, terutama mengenai dominus litis sebagai bentuk supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Baca lebih lajut »

Akademisi: Penguatan Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Tingkatkan Efektivitas GakkumAkademisi: Penguatan Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Tingkatkan Efektivitas GakkumPenguatan dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai akan membuat penegakan hukum (gakkum) lebih efektif.
Baca lebih lajut »

Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas GakkumRevisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas GakkumJPNN.com : Penguatan dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (gakkum).
Baca lebih lajut »

Revisi KUHAP Bukan Solusi Efektif, Terpenting Pengawasan Terhadap Kinerja Penegak HukumRevisi KUHAP Bukan Solusi Efektif, Terpenting Pengawasan Terhadap Kinerja Penegak HukumUrgensi dan relevansi asas dominus litis dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia jadi sorotan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-06-13 23:53:47