Bantuan beras akan dibagikan Bulog kepada masing masing penerima sebanyak 10 kg.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah sedang mempersiapkan bantuan beras kepada 20 juta penerima. Bantuan tersebut akan dibagikan Bulog kepada masing masing penerima sebanyak 10 kg. Langkah pembagian besar ini sebagai upaya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
“Dan ini program akan segera dipersiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Dan Pemerintah juga mendorong dukungan-dukungan PPKM ini antara lain pemerintah sudah mempunyai alokasi yang dimasukkan di dalam program pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya. Rencananya program Vaksinasi ke-3 akan dilakukan mulai minggu depan untuk 1,47 juta Tenaga Kesehatan, dan teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kementerian Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
6 Tempat Wisata di Solo yang Tutup untuk Dukung PPKM DaruratPPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
Baca lebih lajut »
Ganip Warsito Ingatkan Disiplin Individu Kunci Sukses PPKM Darurat dan PPKM MikroKetua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyampaikan pesan kunci sukses PPKM di tengah pandemi Covid-19 saat meninjau vaksinasi masyarakat Bandung. Ketua...
Baca lebih lajut »
PKS Minta Pemerintah Jangan Buat Sentimen Sosial Saat PPKM DaruratBukhori Yusuf meminta pemerintah menciptakan sentimen sosial di masa PPKM Darurat, khususnya mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Ubah Aturan Sektor Esensial PPKM DaruratInmendagri 18/2021 memuat sejumlah perubahan yang mencakup sektor esensial dan kritikal di masa PPKM Darurat Jawa Bal
Baca lebih lajut »
Fraksi PKS: Pemerintah Harus Deportasi TKA yang Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat - Tribunnews.comPemerintah diminta mendeportasi 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk Indonesia melalui Makassar, Sabtu (3/7/2021) lalu.
Baca lebih lajut »
Pemerintah siapkan revisi aturan perkantoran selama PPKM DaruratPemerintah akan merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran saat PPKM Darurat. COVID19
Baca lebih lajut »