Dugaan Korupsi DID, KPK Panggil Mantan Suami Eks Bupati Tabanan
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan suami eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bambang Aditya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali.
Bambang merupakan mantan suami Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti. KPK telah memanggil Wiryastuti bulan lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK panggil saksi wiraswasta terkait kasus DID Tabanan'Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan korupsi pengurusan DID Tabanan, Bali atas nama saksi Bambang Aditya, wiraswasta di bidang otomotif,' kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Baca lebih lajut »
KPK Tuding Audit BPK Hambat Pemberantasan Korupsi | Kabar24 - Bisnis.comKPK menuding penggunaan audit BPK dalam menghitung kerugian negara menghambat pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Banyak Uang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia Raib - Tribunnews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia raib.
Baca lebih lajut »
KPK panggil tiga saksi kasus pengadaan barang-jasa di Kolaka TimurKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab ...
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Pengadaan Barang Pemkab Kolaka TimurKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Baca lebih lajut »
KPK periksa enam saksi dalami kegiatan usaha tersangka suap pajakKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami kegiatan usaha dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak Wawan Ridwan (WR).\r\n\r\nWawan ...
Baca lebih lajut »