Laporan ini bermula dari PT NBI yang mengikuti proses lelang sawdust.
Selanjutnya, pada 10 Mei, Sarful menganggap dirinya sebagai Plt Dirut PT NBI. Ia lantas mengirimkan surat pada PJB perihal pengunduran diri PT NBI dari proses lelang. Alasannya, ada potensi kerugian dan dewan direksi tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban.pada PT NBI dan seluruh dewan direksi, termasuk Sarful. Alasannya, karena PT NBI mengundurkan diri saat proses lelang.
Lalu, PJB mengirim surat ke BRI Probolinggo untuk mencairkan bank garansi sejumlah Rp 60 juta. Sebab, PT NBI dianggap wanprestasi. PT NBI mengetahui hal ini melalui surat pemberitahuan dari BRI Probolinggo pada 8 Juni 2022. Karena itulah, pihaknya melaporkan masalah ini pada Polres Probolinggo Kota dengan dugaan GM PJB telah memberikan keterangan palsu. Sebab, PT NBI tidak pernah wanprestasi. Kecuali, NBI membatalkan kontrak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Duduk Perkara Pasutri di Karawang Bunuh Duda: Ada Cinta Segitiga dan Dianggap jadi Penghalang RujukSeorang pria berinisial SH (40 tahun) ditemukan tewas di pinggir irigasi Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/1/2023).
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Kasus KSP Sejahtera Bersama yang Diduga Tipu 186.000 OrangKasus KSP Sejahtera Bersama bukan perkara baru. Perkara ini telah diungkap oleh penyidik Bareskrim pada pertengahan tahun lalu.
Baca lebih lajut »
Diduga Lakukan Penggelapan Ijazah, Bos Kantor Hukum DipolisikanSalah satu bos kantor hukum di kawasan Jakarta Selatan telah dilaporkan karyawannya ke Polres Metro Jaksel lantaran diduga telah melakukan penggelapan ijazah karyawan.
Baca lebih lajut »
Perkara Kasus Pelanggaran Finansial, Impian Manchester City untuk Datangkan Jude Bellingham Bisa Pupus - Bola.netDugaan pelanggaran finansial yang menerpa Manchester City dapat berakibat fatal pada rencana transfer. Salah satu incaran yang bisa saja lepas adalah Jude Bellingham.
Baca lebih lajut »
Keluarkan 2 Pati Polri, KPK Sebut Penanganan Perkara di KPK Harus Bersifat KolektifKPK memastikan penanganan setiap perkara di lembaga antikorupsi tidak berdiri atas kemauan orang per orang.
Baca lebih lajut »