Aksi bang jago merusak rumah warga, viral di Kabupaten Garut. Belakangan diketahui, jika aksi tersebut dilatarbelakangi permasalahan usaha.
Minggu, 02 Jun 2024 14:00 WIBdetikJabar
Belakangan diketahui, jika aksi perusakan yang dilakukan bang jago tersebut berlangung di Kampung Garung Lebak, Desa Neglasari, Kecamatan Cisompet, Garut, pada Jumat, . "Permasalahan bermula ketika pelaku sebagai pemilik transportasi elf, tidak berkenan dengan tindakan korban," kata Ari, kepada wartawan, Minggu .
Bang Jago Rusak Rumah Warga Perusakan Berita Jabar Jawa Barat Kriminal Jabar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPKDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Pengusiran Warga Kampung Susun Bayam, Dulunya Korban Gusuran Lahan JISWarga Kampung Susun Bayam diusir oleh sekelompok petugas keamanan pada Selasa (21/5/2024). Bagaimana duduk perkara polemik ini?
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Kepala Bulog Sumba Timur Korupsi 1,5 Juta Kg BerasKepala Bulog Waingapu, Sumba Timur, Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka korupsi beras. Dia diduga menilap 1,5 juta kg cadangan beras pemerintah.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Berujung Pelaporan Jampidsus ke KPKFebrie diketahui dilaporkan ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara 2 Pejabat Utama BSI di NTB Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KURKejati NTB menetapkan dua pejabat utama Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tersangka korupsi penyaluran dana KUR. Begini duduk perkara kasus itu.
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Bank Sumut Tahan Agunan Nasabah yang Cicilan Sudah LunasBank Sumut dilaporkan nasabahnya ke polisi dan OJK. Laporan itu dibuat nasabah yang tak terima agunannya ditahan meski cicilan utang telah lunas.
Baca lebih lajut »